PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DALAM MELINDUNGI PEMEGANG HAK CIPTA LAGU

Roy Darwis Simatupang

Abstract


Perkembangan musik di Indonesia semakin hari semakin maju, karena musik ini dapat dinikmati semua orang, tanpa memandang usia dan kasta. Namun, penggunaan musik justru sering disalah gunakan, dan dalam penggunaan musik tidak sesuai dengan peraturan. Musik atau lagu di lindungi di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jadi dalam menggunakan musik atau lagu harus sesuai dengan peraturan, namun banyak sekali orang yang berniat tidak baik dalam menggunakan music atau lagu. Oleh karena hal tersebut penulis bermaksud membuat penelitian dengan tujuan mengetahui, memahami dan menganalisa bentuk tanggungjawab LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) dalam melindungi pemegang hak cipta lagu. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji permasalahan yang telah ada dengan menggunakan penelitian terhadap asas-asas hukum dan mensinkronisasikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap norma atau peraturan hukum lainnya, dengan cara meneliti data sekunder seperti buku, laporan penelitian, tesis, dan peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan hak cipta dan lembaga manajemen kolektif.


Keywords


LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), Hak Cipta Lagu, Hukum

Full Text:

PDF

References


Joost Smiers, Memperjualngkaln Kealnekalralgalmaln Budalyal di Eral Globallisalsi, INSISTPress, Yogyalkalrtal, 2009

Khoirul Hidalyalh, Hukum Halk Kekalyalaln Intelektuall, Setalral Press, Mallalng, 2017.

Soerjono Soekalnto daln Sri Malmudji, Penelitialn Hukum Normaltif, Raljalwalli, Jalkalrtal, 2006.

Soerjono daln ALbdurralhmaln, Metode Penelitialn Hukum, Rinekal Ciptal, Jalkalrtal : 2003.

Soerjono Soekalnto, Pengalntalr Penelitialn Hukum, Cetalkaln Ketigal, UI Pres, Jalkalrtal, 1996.

Syalfrinalldi H, Halk Milik Intelektuall daln Globallisalsi, UIR Press, Pekalnbalru, 2006.

Ronny Halnitijo Soemitro, Metode Penelitialn Hukum daln Yurimetri, Ghallial, Jalkalrtal, 1994.

https://www.hukumonline.com/klinik/detalil/ulalsaln/lt561be135c587al/pelalnggalraln-halk-ciptal-terhaldalp-ciptalaln-yalng-belum-didalftalrkaln

Ivaln Chen Sui Lialng, “INDUSTRI KREALTIF DALN EKONOMI SOSIALL DI INDONESIAL”, dialkses paldalTalnggall 20 Jalnualri 2021, Pukul 20.00 WIB

Undalng-Undalng Nomor 28 Talhun 2014 tentalng Halk Ciptal

Peralturaln Menteri Hukum daln Halk ALsalsi Malnusial Nomor 29 Talhun 2014 Tentalng Lembalgal Malnaljemen Kolektif

Peralturaln Pemerintalh Nomor 56 Talhun 2021 Tentalng Pengelolalaln Royallti Halk Ciptal Lalgu daln/altalu Musik




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v12i1.2025.104-118

Article Metrics

Abstract view : 172 times
PDF - 8 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.