PERAN PEMERINTAH DESA DAN PENYULUH KELUARGA BERENCANA DALAM MENGURANGI ANGKA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI DESA TAMANSARI KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2023 masuk peringkat ke-empat tertinggi angka pernikahan dibawah umur di Jawa Timur. Sepanjang tahun 2022-2023 ada sebanyak 877 kasus. Penyumbang tingginya angka tersebut salah satunya adalah pernikahan dibawah umur Desa Tamansari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah Desa dan Penyuluh Keluarga Berencana dalam mengurangi angka pernikahan di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Tamansari aktif dalam mengurangi pernikahan di bawah umur melalui pemberian nasihat tentang risiko pernikahan dini, sosialisasi dan edukasi masyarakat melalui PKK dan program Bina Keluarga Remaja (BKR). Adapun peran Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan pantauan catin melaluai aplikasi Elsimil, serta melaksanakan program PIK Remaja dan Bina Keluarga remaja (BKR). Faktor pendukung dalam upaya mengurangi pernikahan di bawah umur meliputi kemudahan akses informasi, kemitraan yang solid, dan partisipasi aktif masyarakat. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kultur masyarakat, dampak negatif media sosial, dan kurangnya tenaga penyuluh Keluarga Berencana.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ambar Teguh Sulistiyani, Aulia Putri Hijriyah, Nurmalita Shofia Hamiidah, Nanda Cindy Hendaliani, & Miladiyatu Tsania Zulfa. (2023). Pendampingan Remaja Desa dalam Mengatasi Permasalahan Pernikahan Dini melalui Komunitas PIK Remaja di Desa Wonokampir, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo. Jurnal Pengabdian, Riset, Kreativitas, Inovasi, Dan Teknologi Tepat Guna, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.22146/parikesit.v1i1.8049
Anwar, H. (2019). Program Bina Keluarga Remaja (Bkr) Dalam Mengurangi Angka Pernikahan Dini Di Desa Biting Kecamatan Arjasa Jember.
Dewi, F. T. (2020). Peran Penyuluh Keluarga Berencana (Pkb) Terhadap Pencegahan Pernikahan Dini Melalui Program Bina Keluarga Remaja (Bkr). In Repository.Unej.Ac.Id. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101774
Marjalinda, M. (2021). Peran pemerintah desa dalam penyelesaian persoalan meningkatnya angka pernikahan dini karena hamil di luar nikah: studi di Desa Raba Kecamatan Wawo …. http://etheses.uinmataram.ac.id/id/eprint/2029
Monoarfa, S. I., Lukum, R., & Mahmud, R. (2024). UPAYA PEMERINTAH DESA LION DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI DESA LION KECAMATAN POSIGADAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Abstrak. 7, 1861–1864.
Raintung, A., Sambiran, S., & Sumampow, I. (2021). Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Kelompok Tani di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Journal Governance, 1(2), 1–9.
Susyanti, A. M., & Halim, H. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan Pusat Informasi Dan Konseling Remaja (Pik-R) Di Smk Negeri 1 Bulukumba. Jurnal Administrasi Negara, 26(2), 114–137. https://doi.org/10.33509/jan.v26i2.1249
Syahraeni, A. (2022). Peran Penyuluh Bkkbn Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini. Al-Irsyad Al-Nafs: Jurnal Bimbingan Dan Penyuluhan Islam, 9(2), 232–253.
Teguh, S. (2019). Implementasi Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Pasangkayu. Jurnal Pendidikan, Batas Minimal Usia Perkawinan, 12(16), 1–10.
Tindangen, M., Engka, D. S. ., & Wauran, P. C. (2020). Peran Perempuan Dalam Meningkatkan Ekonomi Keluarga. Agile Model-Based Development Using UML-RSDS, 20(03), 43–68. https://doi.org/10.1201/9781315368153-8
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i12.2024.5163-5170
Article Metrics
Abstract view : 232 timesPDF - 54 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.