PENTINGNYA PERANAN TOKOH ADAT DALAM PENGENDALIAN KONFLIK MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA

Alif Fadzilatus Siti Arofah, Eko G. Samudro, Yulian Azhari, Pujo Widodo, Achmed Sukendro

Abstract


Masyarakat adat merupakan masyarakat yang berpegang teguh pada hukum adat di wilayahnya. Apabila timbul konflik yang melibatkan masyarakat adat, seringkali hukum adat digunakan sebagai prinsip dalam penyelesaian konfliknya. Di setiap masyarakat adat, terdapat tokoh adat sebagai seseorang yang dihormati, dihargai, dan dipercaya oleh kelompoknya. Maka dari itu, tulisan ini ditujukan untuk menjelaskan seberapa penting peranan tokoh adat dalam pengendalian konflik masyarakat adat di Indonesia. Tulisan ini menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan sumber-sumber yang relevan dengan topik penelitian melalui artikel ilmiah, artikel berita, buku, serta sumber-sumber kredibel lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik lahan menjadi konflik yang seringkali menimpa masyarakat adat dengan meliputi beberapa penyebab seperti perbedaan pendapat, batas lahan yang tidak jelas, hingga pemindahan hak kepemilikan atas lahan tertentu. Penyelesaian konflik dalam masyarakat adat selalu melibatkan tokoh adat sebagai seseorang yang dipercayai dan dihormati. Seringkali tokoh adat berperan menjadi mediator dalam proses mediasi guna menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dan sebaik-baiknya bagi setiap pihak yang terlibat konflik. Hal ini tidak terlepas dari tokoh adat yang memiliki kedudukan tinggi, dipercayai, hingga dihormati oleh sekelompok masyarakat adat di wilayahnya. Selain itu, hukum adat masih menjadi peraturan yang dihormati dan dipatuhi dalam kehidupan sosial masyarakat adat di Indonesia. Tokoh adat diharuskan bersikap netral dan memiliki kemampuan pendekatan komunikasi yang baik sehingga konflik dapat dikendalikan dengan baik dan berakhir dengan perdamaian pada semua pihak. Oleh karena itu, keberadaan tokoh adat menjadi sangat penting dalam pengendalian konflik masyarakat adat di Indonesia


Keywords


Tokoh Adat, Konflik, Masyarakat Adat

Full Text:

PDF

References


Alting, H. (2010). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang Pressindo bekerjasama dengan Lembaga Penerbitan Universitas Khairun Ternate.

Amindoni, A. (2020, Agustus 20). Masyarakat adat Besipae di NTT yang 'digusur' dari hutan adat Pubabu: Anak-anak dan perempuan 'trauma' dan 'hidup di bawah pohon'. BBC News Indonesia, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53839101, diakses 7 Juli 2024.

Ayusni., Jabalnur., Intan, N., & Heryanti. (2023). EKSISTENSI LEMBAGA ADAT WAPULAKA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial dan Budaya, 12(1). 39-51.

Azizah, A. (2017). Studi kepustakaan mengenai landasan teori dan praktik konseling naratif. [Dissertation, Universitas Negeri Surabaya]. Surabaya.

Bahari, Y. (2005). Resolusi Konflik Berbasis Pranata Adat Pamakang dan Pati Nyawa pada Masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan Barat. Disertasi, Program PPS Unpad Bandung.

Bani, F., Supadi, F. N., Yazakur, P. A., Rade, S. D. (2024). Penyelesaian Konflik Tanah Menggunakan Kearifan Lokal Ngadhu-Bhaga Di Kabupaten Ngada. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1). 172-285.

Barros, A. D. C. (2023). Eksistensi Tokoh Adat dalam Menyelesaikan Batas Administratif Formal Antar Desa (Studi Kasus di Desa Lotas dan Desa Muke Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka). JPPol: Jurnal Poros Politik, 5(3). 38-45.

Boulle, L. (1996). Mediation: Principles, Process, Practice. Sydney: Butterworths.

Dasor, Y. W., Hermaditoyo, S. (2020). REVITALISASI PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENANGANAN KONFLIK SOSIAL: STUDI DI MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR. Sosio Konsepsia, 9(3). 213-228.

Dewi, S. H. S., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2020). Kedudukan dan Perlindungan Masyarakat Adat dalam Mendiami Hutan Adat. Legislatif, 4(1). 79-92.

Fahri, L. M. (2021). Mediator dan Perannya dalam Resolusi Konflik. PENSA: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(1). 114-125.

Iqbal, M. (2022). Penanganan Konflik Sosial melalui Lembaga Adat (Tinjauan Historis Konflik Warga Desa Karawana dengan Desa Soulowe Kabupaten Sigi). Tolis Ilmiah: Jurnal Penelitian, 4(2). 100-111.

Mahu, M. R., Nirahua, S. E. M., & Salmon, H. (2023). Eksistensi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. BAMETI: Customary Law Review, 1(2). 120-141.

Nolan-Haley, J. M. (1992). Alternative Dispute Resolution.SI. Paul. Minnesota: West Publishing Co.

Ramadani, F. E., & Harianto, S. (2022). Konflik Sosial Perebutan Lahan Perkebunan. Paradigma: The Sociology Journal, 11(1). 1-34.

Ritonga, M. A. P., Fedryansyah, M., & Nulhakim, S. A. (2022). Konflik Agraria: Perampasan Tanah Rakyat oleh PTPN II atas Lahan Adat Masyarakat (Studi Kasus Desa Launch, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Langkat). Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 4(2). 124-133.

Ritzer, G. (1992). Sociological Theory 3rd Ed. Singapore: McGraw-Hill.

Soenartho, G. A., & Sudiro, A. (2023). Dinamika Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Dikabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. UNES Law Review, 6(2). 4277-4284.

Wasinggae, S., Kaawoan, J., & Undap, G. (2022). Peranan Kepemimpinan Kepala Suku Mengatasi Konflik Antar Kampung Di Kabupaten Nduga. Jurnal Governance, 2(1). 1-13.

Zuldin, M. (2019). KETIMPANGAN SEBAGAI PENYEBAB KONFLIK:KAJIAN ATAS TEORI SOSIAL KONTEMPORER. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial, 2(1). 157-183.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i9.2024.3833-3843

Article Metrics

Abstract view : 1991 times
PDF - 291 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.