IMPLIKASI PEMBERLAKUAN PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERHADAP PRODUKTIVITAS MASYARAKAT KABUPATEN SUKABUMI DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ENERGI PANAS BUMI LANGSUNG
Abstract
Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu Kabupaten terluas di provinsi Jawa Barat, oleh sebab itu potensi sumber daya alam di Kabupaten Sukabumi sangatlah melimpah. Salah satu potensi sumber daya alam yang sangat melimpah di Kabupaten Sukabumi adalah energi panas bumi. Dalam rangka menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum dalam hal pemanfaatan energi panas bumi maka pemerintah memberlakukan beberapa peraturan diantaranya peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Terhadap Produktivitas Masyarakat Kabupaten Sukabumi Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Energi Panas Bumi langsung. Dalam realita dilapangan pemberlakuan Peraturan menteri ESDM Nomor Tahun 2021 telah menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya Peraturan ini terlalu tinggi dalam menetapkan standar kelayakan bagi seseorang atau badan usaha yang hendak melakukan pengelolaan panas bumi secara langsung khususnya bagi masyarakat di pedessaan yang masih memiliki tingkat pendidikan yang rendah.Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode desktiptif analisis dan metode pendekatan yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Deskriftif analisis adalah metode yang menggambarkan atau melukiskan realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hasil penelitian yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah bahwa penetapan standar bagi usaha pemanfaatan energi panas bumi langsung yang ditetapkan oleh peraturan menteri ESDM nomor 5 Tahun 2021 di rasakan terlalu memberatkan bagi masyarakat tradisional yang tinggal di pedesaan yang tingkat pendidikannya masih rendah.
Keywords
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006.
Prajudi Atmosudirjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.
UUD 1945
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi
Peraturan Menteri ESDDM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral
Edi Suharto, Negara Kesejahteraan Dan Reinventing Depsos, diakses darihttp://www.policy.hu/hal. 6 pada tanggal 14 Agustus 2023
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i12.2023.5434-5444
Article Metrics
Abstract view : 405 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.