TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BARANG BUKTI MILIK KORBAN PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Zulkarnain Hasibuan, Syahril Syahril

Abstract


Dalam persidangan peradilan perkara pidana benda atau barang sebagai hasil tindak pidana pencurian merupakan upaya yang penting untuk membuktikan kebenaran dan kepastian hukum bahwa barang itu sebagai hasil curian, karena itu benda tersebut harus tetap berada dalam sitaan sampai dengan selesainya pemeriksaan sidang. Berdasarkan penjelasan di atas jelas korban tindak pidana pencurian berada dalam posisi yang mengalami kerugian oleh karena ia tetap dapat memiliki dengan segera benda atau barang miliknya yang dicuri tersebut, dengan kerugian tersebut dapat pula dialaminya bila mana benda atau barang miliknya tersebut rusak karena tidak ada perawatan selama berada dalam keadaan sitaan. Kejahatan terhada harta benda sebagai sasaran terjadinya perbuatan pidana dalam ketentuan pidana pencurian, dimana tidak pidana ini mempunyai unsur utama mengambil atau memindahkan barang orang lain untuk dirinya sendiri dengna cara melawan hukum. Masalah Perlindungan hukum terhadap barang bukti milik korban dalam tindak pidana pencurian, adalah merupakan topik yang titik permasalah penelitian ditentukan sebagai berikut. Dalam penelitian ini ternyata perlindungan hukum terhadap barang milik korban yang digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pencurian tidak terlaksana dengan baik, dimana ini dikarenakan persoalan masalah tanggung jawab penegak hukum atas barang bukti masih terdapat perbedaan dalam praktek.


Keywords


Perlindungan Hukum, Barang bukti, Korban Pencurian.

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1984, Kamus Hukum, Jakarta. Ghalia Indonesia, 1986.

Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Gama Media. 2007.

Bambang Purnomo. Pokok-Pokok Tata Cara Peradilan Pidana Indonesia dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. Yogyakarta: Liberty. 1986

Departemen Kehakiman RI. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasannya. Jakarta : Badan Penganyom. 1986.

Departemen Pertahanan dan Keamanan Markas Besar Kepolisan RI. Himpunan Juklak dan Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jakarta. 1982.

H. Zainuddin Ali. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Jhon Z Loudoe. Beberapa Aspek Hukum Materil dan Hukum Acara dalam Praktek. Jakarta ; Bina Aksara, 1981.

Mahkamah Agung RI. Himpunan Tanya Jawab Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. 1984.

Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 1992.

P.A. F. Lamintang. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru. 1984




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i12.2023.5386-5392

Article Metrics

Abstract view : 295 times
PDF - 55 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.