STATUS SOSIAL ANAK YANG DIANGKAT (DI AIN) KARENA PERKAWINAN PADA ETNIK BATAK TOBA DI DESA DOLOK TOLONG KABUPATEN DAIRI

Giovanni Sahana Simbolon, Payerli Pasaribu

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dalam perkawinan antar etnik batak toba, untuk mengetahui proses pelaksanaan mangain karena perkawinan etnik batak toba, untuk mengetahui kedudukan kepada anak yang diangkat (diain) karena perkawinan dalam keluarga etnik batak toba. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengumpulkan hasil data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Tradisi mangain merupakan tradisi yang dilakukan pada etnik Batak Toba untuk mengangkat anak dan atau memberikan marga. Namun didalam penyebutan, sering disingkat dengan sebutan “mangain”. (2) Status anak yang diangkat (diain) karena perkawinan harus menjadi anak penengah. Tidak boleh menjadi anak sulung (siakkangan) maupun anak bungsu (siappudan) harus berada ditengah-tengah anak sulung (siakkangan) dengan anak bungsu (siappudan). (3) Mangain berkembang setelah adanya perkawinan antar etnis. Proses mangain karena perkawinan, dilakukan sebelum diadakan peresmian perkawinan secara adat.

Keywords


Tradisi,Mangain,Pemberian Marga,Status,Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Atmawarni, Kusuma, S., & Marbun, S. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Pemberian Marga Dalam Adat Suku Batak Toba di Desa Liang Jering Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. JET CIVIL : Journal of Education Technology and Civic Literacy, 9-12.

Banjarnahor, S., Sihotang, L., & Silaen, A. (2020). Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Adat Batak Toba di Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. PATIK : Jurnal Hukum, 90-101.

Cahaya. (2020). Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Pernikahan Pariban ( Studi Etnografi Kritis Pernikahan Sepupu di Desa Pasir Tengah, Kabupaten Dairi). Jurnal Inada, 102-143.

Hariandja, S. B. (2019). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba. Jurnal Hukum Kaidah, 45-57.

Henani, Y. M., Pitoewas, B., & Nurmalisa, Y. (2017). Persepsi Masyarakat Batak Toba Tentang Pernikahan Mangain (Mengangkat) Marga. Jurnal Kultur Demokrasi, 1-15.

Karel J. Veeger, M. M. (1993). Pengantar Sosiologi Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Linton, R. (1984). The Study Of Man. Bandung: C.V. Jemmars.

Naibaho, V. R., & dkk. (2021). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Batak Toba di Desa Si Ogung-Ogung Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Widya Yuridika : Jurnal Hukum , 435-444.

Prof. H. Hilman Hadikususma, S. (2015). Hukum Waris Adat. Bandung: PT. CITRA ADITYA BAKTI.

Siallagan, D. G., Komariah, S., & Abdullah, M. N. (2023). Peran Anak Dalam Konstruksi Sosial Budaya Suku Batak. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA), 331-342.

Simatupang, D. R. (2020). Dalihan Natolu Adat Budaya Batak. Jakarta Timur: PT. Indossari Mediatama.

Sinaga, A. H., & dkk. (2021). Makna Tradisi Mangain Sebelum Acara Pernikahan Pada Masyarakat Batak Toba di Batusangkar Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6103-6111.

Sinambela, M. (2022). Analisis Makna Leksikal dan Gramatikal Umpasa Batak Toba. Jurnal Sastra, 36-44.

Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: ALFABETA.

Sunarto, K. (2004). Pengantar Sosiologi (Ketiga ed.). Jakarta: Lembaga Penerbitan Fakultas Ilmu Sosial.

Yoseva, L., & dkk. (2022). Analisis Hukum Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Mangain) Menurut Hukum Adat Batak Toba di Desa Narumonda V Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Sumatera Utara. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 126-135.

Hindarto. (2018). Kentongan dan Simbol Status: Studi Kasus di Wilayah Desa Paketingan Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap. Jurnal Analisa, 274-282.

Nainggolan, R. (2019). Peran Dalihan Na Tolu Dalam Pelaksanaan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Toba. JOM FISIP, 1-13.

Pane, T. H. (2020). Komunikasi Tradisi Mangain Marga Dalam Pernikahan Batak Tapanuli Selatan di Pekanbaru. JOM FISIP, 1-15.

Siagian, P. (2022, Oktober 18). Mangain, Solusi Nikah Beda Suku dalam Budaya Batak. pp. 1-5.

Simanjuntak, B. A. (n.d.). Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Bagi Sejarah Batak.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i3.2024.931-945

Article Metrics

Abstract view : 1138 times
PDF - 507 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.