LEGALITAS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) SEBAGAI SUBJEK HUKUM PEMEGANG HAK PATEN

Indra Padillah Akbar, Asep Sarifudin

Abstract


Kemajuan pemanfaatan teknologi saat ini yang paling sering digunakan di kalangan Masyarakat adalah sebuah kecerdasan buatan atau yang biasa dikenal dengan artificial intelligence. Kehadiran kecerdasan buatan ai ini sangat membantu kemudahan hidup umat manusia dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Namun dibalik kemudahan yang diberikan oleh kecerdasan buatan ai banyak persoalan yang muncul dalam hal kekayaan intelektual khususnya dalam hukum paten. Banyak yang mempertanyakan soal keabsahan kecerdasan buatan AI sebagai subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, peneliti melakukan penelitian ini agar mengetahui bagaimana kedudukan kecerdasan buatan AI dalam hukum dan apakah kecerdasan buatan AI dapat menggantikan perseorangan sebagai subyek hukum dalam pemegang hak paten. Dalam mengumpulkan data dan informasi, penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan atau yang biasa disebut dengan penelitian normative yang dimana menggunakan hukum positif dan jurnal- jurnal sebagai bahan kepustakaan (data sekunder). Kemudian hasil dari penelitian ini akan memperlihatkan kedudukan kecerdasan buatan AI dalam mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya

Full Text:

PDF

References


Guadamuz, A. (2021, February). Do Androids Dream of Electric Copyright?: Comparative Analysis of Originality in Artificial Intelligence Generated WorksComparative Analysis of Originality in Artificial Intelligence Generated Works. Artificial Intelligence and Intellectual Property, pp. 147-176. doi:http://dx.doi.org/10.1093/oso/9780198870944.003.0008

Jaya, F., & Goh, W. (2021). Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum pada Hukum Positif Indonesia. Supremasi Hukum, 17(2), 1-11. doi:https://doi.org/10.33592/jsh.v17i2.1287

Kusumawati, R. (2008). Kecerdasan Buatan Manusia (Artificial Intelligence): Teknologi Impian Masa Depan. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 9(2), 257-274. doi:https://doi.org/10.18860/ua.v9i2.6218

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023, Januari). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(1), 1-15. doi:https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Purwaningsih, E., & Islami, I. (2023). Analisis Artificial Intelligence (AI) sebagai Inventor Berdasarkan Hukum Paten dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 11(1), 1-15. doi:http://dx.doi.org/10.25157/justisi.v11i1.8915

Putri, A. D. (2017). Sistem Pakar Mendeteksi Tindak Pidana Cybercrime Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis Web di Kota Batam. Jurnal Edik Informatika Penelitian Bidang Komputer Sains dan Pendidikan informatika Journal, 3(2), 197-210. doi:https://doi.org/10.22202/ei.2017.v3i2.2244

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan 3 ed.). Jakarta: Universitas Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.63-68

Article Metrics

Abstract view : 3259 times
PDF - 1284 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.