MEKANISME ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE
Abstract
Dalam kegiatan bisnis sering munculnya ketidaksesuaian denga apa yang termuat dalam suatu perjanjian yang sering disebut suatu sengketa, diantara para pihak yang terlibat dalam perjanjian, Untuk menyelesaikan sengketa dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi atau biasa dikenal alternatif penyelesaian sengketa dalam kenyataanya banyak pihak yang lebih memilih menyelesaikannya melalui jalur non litigasi, karena dipandang lebih efisien dan efektif. Dalam jalur non litigasi terdapat berbagai bentuk tata cara penyelesaian sengketa salah satunya ialah arbitrase.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kartaatmadja, Komar, Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR Di Indonesia, Dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Soekanto, Soeryono, Mengenai Antropologi Hukum, Alumni, Bandung, 2002
Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
R. Subekti. Aneka Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1995
Joni Emirzon. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2000
Simatupang, Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2003
M. Marwan, dan Jimmy P. Kamus Hukum (Dicionary of Law Complete Edition), Surabaya, Reality Publisher, 2009
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pecatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v11i1.2024.18-21
Article Metrics
Abstract view : 511 timesPDF - 181 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.