KONVERGENSI ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM ADAT (Pernikahan Gotong Kliwon Desa Sokawera Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas)

Muhammad Nurul Fahmi, Putri Hilyatussholihah

Abstract


Pernikahan merupakan ibadah yang pertama kali sebelum adanya ibadah-ibadah yang lain, yaitu dilakukan oleh Nabi Adam as. dengan Dewi Hawa saat masih didalam surga. Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan yang memiliki tujuan untuk membangun keluarga yang sakīnah, mawaddah, rahmah dan barakah. Pada masyarakat desa Sokawera terdapat adat pernikahan yang sedikit berbeda dengan pernikahan biasanya. Pernikahan tersebut yaitu pernikahan gotong kliwon, dikatakan gotong kliwon karena pernikahan tersebut sebelum dilaksanakannya dilihat terlebih dahulu weton kelahiran dari kedua calon pasangan pernikahan, yang apabila dari weton kelahiran tersebut mengapit weton kliwon. Hal ini menarik untuk dijadikan penelitian pernikahan dengan menggunakan teori konvergensi hukum Islam dengan hukum adat terhadap pernikahan gotong kliwon tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasanya konvergensi pernikahan gotong kliwon ini terdapat kesamaan dalam segi tujuan ataupun rukun syaratnya yang dilihat dari sisi struktur, subtansi, dan kultur hukum. Sehingga terdapat sedikit syarat yang menjadikan pernikahan tersebut lebih sempurna sehingga menjadi salah satu titik letak konvergensi

Keywords


Pernikahan, Gotong Kliwon, Adat.

Full Text:

PDF

References


Hidayat, N. d. (2019). Analisis Konvergensi Sistem Hukum Waris Adat Kampar Dengan Sistem Hukum Waris Islam. Melayunesia, 2.

Luthfiyah. (2014). Relasi Budaya Dan Agama Dalam Pernikahan. Jurnal Hukum Islam (JHI) 12 no 1, 3.

Ahmad. (2021). Agama Islam.Purworejo: Gramedia .

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan.Jakarta: Kencana.

Ali, M. D. (2006). Hukum Islam. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Al-Juzairi, S. A. (2015). Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Bunyamin, M. d. (2017). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Ghazali, a. R. (2008). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.

Hadikusuma, H. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Hasan, M. (2011). Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV Pustaka Setia.

Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Kartini, K. (1996). Pengantar Metodologi Riset Social Cet-ke VI. Bandung: Mandar Maju.

Muthiah, A. (2017). Hukum Islam -Dinamika Perkembangan Seputar Hukum Perkawinan Dan Hukum Kewarisan. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Nasution, K. (2009). Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Academia dan Tazzafa.

RI, I. P. (2000). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Direktorat Pembinaan Badan Peradian Agama Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI.

Rofiq, A. (2000). Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Lisasih, H. A. (n.d.). Hukum Perkawinan Adat. Retrieved from https://lms-paralel.esaunggul.ac.id/pluginfile=/37604/mod_resource/content/1/online+8+perkawinan+adat.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i8.2023.3915-3925

Article Metrics

Abstract view : 381 times
PDF - 252 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.