KONSEP KEABSAHAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN IZIN DARI PENETAPAN PENGADILAN

Putri Athaya Fidela, Imelda Martinelli

Abstract


Indonesia yang masyarakatnya heterogen tidak menutup kemungkinan adanya perkawinan yang terjadi antara masyarakat yang berbeda agama. Perkawinan beda agama dinilai tidak selaras dengan undang-undang yang berlaku karena dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan nyatalah bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum agama masing-masing. Namun dengan kehadiran Pasal 35 huruf (a) UU Administrasi Kependudukan yang mengatur perihal tata cara pencatatan perkawinan, memberi peluang terhadap perkawinan beda agama agar mampu dicatatkan dengan syarat adanya penetapan dari pengadilan. Sehingga membuat banyak pasangan beda agama mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar dapat mencatatkan perkawinan mereka. Dengan adanya penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep keabsahan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan terhadap perkawinan beda agama berdasarkan izin dari penetapan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif serta didukung pula oleh data dari tinjauan pustaka untuk memperkuat hasil penelitian. Hasilnya adalah perkawinan beda agama tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Namun dengan adanya Pasal 35 huruf (a) UU Administrasi Kependudukan, maka perkawinan beda agama yang dicatatkan dengan adanya penetapan pengadilan dianggap sah.

Keywords


Keabsahan, Perkawinan, Beda Agama

Full Text:

PDF

References


Anonim. Konflik Norma Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/nadzirotus-sintya-falady-s-h-cpns-analis-perkara-peradilan-calon-hakim-2021-pengadilan-agama-probolinggo.

Anshary MK, H. M. Hukum Perkawinan Di Indonesia, Cetakan ke-1, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)

Nasrullah, “Analisis Hukum Penerapan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Pasal 35 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pada Kasus Perkawinan Beda Agama”. Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. 16, No. 1 Tahun 2020.

Permana Putra, Dio. “Makna Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Syarat Sah Perkawinan Ditinjau Dari Perspektif Sejarah Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya. Tahun 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022

Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2936-2942

Article Metrics

Abstract view : 1236 times
PDF - 705 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.