KEABSAHAN KLAUSULA PERUBAHAN TERHADAP PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019)

Hamzah Alwi Paruhuman Lubis, Imelda Martinelli

Abstract


Dalam praktek terdapat perkara tentang perubahan terhadap perjanjian perdamaian yang sudah disahkan oleh Pengadilan Niaga yang didasarkan pada klausula perubahan dalam perjanjian perdamaian tersebut, antara lain perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Dalam perkara tersebut terdapat perbedaan pendapat antara hakim Pengadilan Niaga dengan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, dimana hakim Pengadilan Niaga  menyatakan klausula perubahan dalam perjanjian perdamaian adalah sah, sedangkan hakim Mahkamah Agung menyatakan klausula perubahan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan azas keseimbangan dalam hukum kepailitan Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk menganalisis keabsahan klausula perubahan terhadap perjanjian perdamaian dan penerapan azas keseimbangan dalam hukum kepailitan ditinjau dari hukum perjanjian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula perubahan terhadap perjanjian perdamaian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 merupakan klausula yang sah. Apabila ditinjau dari hukum perjanjian, maka penerapan azas keseimbangan dalam hukum kepailitan untuk menentukan keabsahan klausula perubahan tersebut tidak tepat.


Keywords


Perjanjian Perdamaian, Klausula Perubahan, Keabsahan

Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, M.D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Fuady, M. (2014). Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Lubis, H.A.P. Wawancara, dengan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dariyanto S.H., M.H., 14 Maret 2023.

Marzuki, P.M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Salim H.S. (2017). Hukum Kontrak: Teori Dan Tehnik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Shubhan, M.H. (2019). Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Simamora, Y.S. (2005). Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah. Disertasi. Surabaya: Pascasarjana Unair.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131

Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019.

Indonesia. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN.Niaga. Jkt.Pst. Jo. Nomor 23/PKPU/2011/PN.Niaga. Jkt.Pst




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.2920-2930

Article Metrics

Abstract view : 144 times
PDF - 138 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.