SISTEM KEKERABATAN DALAM HUKUM ADAT DI INDONESIA
Abstract
Perkawinan dalam hukum adat akan menghasilkan suatu hubungan baru yang disebut sebagai kekerabatan, pada umumnya di Indonesia sistem kekerabatan ini ditentukan oleh adat dan daerah mana pengantin tersebut berasal. Sistem kekerabatan juga menghasilkan adanya akibat hukum yang sudah menjadi hak dan kewajiban. Oleh karena itu tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sistem kekerabatan serta akibat hukum yang akan lahir dari kekerabatan tersebut. Metode penulisan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber pada studi pustaka yaitu buku dan jurnal, sehingga maksud dan tujuan dapat tersampaikan dengan jelas. Berdasarkan penelitian terdapat tiga sistem kekerabatan yang umum dan tumbuh pada masyarakat adat di Indonesia yaitu patrilineal, matrilineal, dan bilateral.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Utomo, S. L. (2017). Hukum Adat (Tim Pondok Penyuntingan, Ed.; Cetakan ke-2). Rajawali Pers.
Soekanto, S. S. (1981). Hukum Adat Indonesia. In S. B. Taneko (Ed.), (Cetakan 16). Rajawali Pers.
Hadikusuma, H. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Rato, D., & Hartanto, J. A. (2011). Hukum Perkawinan Dan Waris Adat: Sistem Kekerabatan, Bentuk Perkawinan Dan Pola Pewarisan Adat Di Indonesia. Surabaya: Laksbang Yustitia.
Ali, Z. (2010). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (1st ed.). Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Poespasari, E. D. (2014). Kedudukan anak luar kawin dalam pewarisan ditinjau Dari sistem hukum kekerabatan adat. Perspektif, 19(3), 212.
Abdhul, Y. (2021, November 25). Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan Dan Metode. Deepublish Store.
Metodologi Penelitian. (n.d.). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i6.2023.3148-3156
Article Metrics
Abstract view : 34532 timesPDF - 11666 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.