TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN UANG PESANGON KEPADA KARYAWAN YANG DI-PHK PASCA PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA

Satria Hadi Wibowo, Juan Matheus

Abstract


Saat ini, proses pembentukan tataran normatif hukum ketenagakerjaan di Indonesia kembali mengalami perubahan yang signifikan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah pemberian uang pesangon kepada karyawan yang diberhentikan (PHK). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif ini sebagai penelitian deskriptif dan perspektif tertulis maupun lisan. Uang pesangon merupakan hak penting bagi karyawan sebagai bentuk perlindungan dan kompensasi jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Perkembangan peraturan perundang-undangan dapat berdampak signifikan terhadap hak-hak pekerja dan implementasi kebijakan ketenagakerjaan. Berdasarkan penelitian ini, hak-hak pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini tidak terlalu mengubah tataran normatif dalam pemberian uang pesangon dan Pasal 156 hanya mengubah sedikit mengenai besaran upah pesangon yang akan diterima oleh pekerja tersebut.


Keywords


Uang Pesangon, Pemutusan Hubungan Kerja, Perppu Cipta Kerja

Full Text:

PDF

References


Abdullah, M. (2013). MEMPERTANYAKAN KEMBALI KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL. Legalitas, IV(1), 1–6. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.108

Anonim. (2021). Pengertian Hubungan Kerja Adalah : Jenis - Jenis, Perjanjian Kerja dan Unsur-Unsur yang Ada Dalam Suatu Perjanjian Kerja. ReferensiSiswa.my.id. https://www.referensisiswa.my.id/2021/04/pengertian-hubungan-kerja-adalah-jenis.html%0A

Febiola, S., & Sitabuana, T. H. (2022). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA / BURUH DI INDONESIA. Proseding Seri Seminar Nasional (SERINA) IV 2022. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19633

Ibrahim, Z. (2016). EKSISTENSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM UPAYA MENSEJAHTERAKAN PEKERJA. Jurnal Media Hukum, 23(2). https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0076.150-161

Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.

Sanjaya, Y. C. A. (2023). Ketentuan Pesangon bagi Karyawan PHK Menurut Perppu Cipta Kerja. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/02/150100665/ketentuan-pesangon-bagi-karyawan-phk-menurut-perppu-cipta-kerja

Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120

Wijaya, A., Solechan, S., & Suhartoyo, S. (2022). ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN SETELAH PENGESAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Diponegoro Law Journal, 11(2).

Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK-HAK NORMATIF TENAGA KERJA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1171–1195.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2560-2565

Article Metrics

Abstract view : 959 times
PDF - 426 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.