TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN UANG PESANGON KEPADA KARYAWAN YANG DI-PHK PASCA PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA
Abstract
Saat ini, proses pembentukan tataran normatif hukum ketenagakerjaan di Indonesia kembali mengalami perubahan yang signifikan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah pemberian uang pesangon kepada karyawan yang diberhentikan (PHK). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif ini sebagai penelitian deskriptif dan perspektif tertulis maupun lisan. Uang pesangon merupakan hak penting bagi karyawan sebagai bentuk perlindungan dan kompensasi jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Perkembangan peraturan perundang-undangan dapat berdampak signifikan terhadap hak-hak pekerja dan implementasi kebijakan ketenagakerjaan. Berdasarkan penelitian ini, hak-hak pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini tidak terlalu mengubah tataran normatif dalam pemberian uang pesangon dan Pasal 156 hanya mengubah sedikit mengenai besaran upah pesangon yang akan diterima oleh pekerja tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, M. (2013). MEMPERTANYAKAN KEMBALI KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL. Legalitas, IV(1), 1–6. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.108
Anonim. (2021). Pengertian Hubungan Kerja Adalah : Jenis - Jenis, Perjanjian Kerja dan Unsur-Unsur yang Ada Dalam Suatu Perjanjian Kerja. ReferensiSiswa.my.id. https://www.referensisiswa.my.id/2021/04/pengertian-hubungan-kerja-adalah-jenis.html%0A
Febiola, S., & Sitabuana, T. H. (2022). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA / BURUH DI INDONESIA. Proseding Seri Seminar Nasional (SERINA) IV 2022. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19633
Ibrahim, Z. (2016). EKSISTENSI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM UPAYA MENSEJAHTERAKAN PEKERJA. Jurnal Media Hukum, 23(2). https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0076.150-161
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Sanjaya, Y. C. A. (2023). Ketentuan Pesangon bagi Karyawan PHK Menurut Perppu Cipta Kerja. Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/02/150100665/ketentuan-pesangon-bagi-karyawan-phk-menurut-perppu-cipta-kerja
Wibowo, R. F., & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120
Wijaya, A., Solechan, S., & Suhartoyo, S. (2022). ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN SETELAH PENGESAHAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Diponegoro Law Journal, 11(2).
Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HAK-HAK NORMATIF TENAGA KERJA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW). Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1171–1195.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2560-2565
Article Metrics
Abstract view : 959 timesPDF - 426 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.