IDENTIFIKASI PEMBIDANGAN HUKUM ADAT DAN UNSUR -UNSUR DASAR YANG MENJADI LANDASAN HUKUM ADAT

Amisah Amisah, Syakira Almanisa, Meylani Anggraini, Nicholas Waisaka, Jeane Neltje

Abstract


Pembidangan hukum adat dan unsur-unsur dasar menjadi landasan hukum adat di Indonesia. pembidangan hukum penting untuk memahami hukum adat secara mendalam. Penelitian, menggunakan metode yuridis normatif . Data berupa studi dokumen dengan mempelajari literatur yang relevan. Hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat adat di Indonesia. Permasalahannya, bagaimana pembidangan hukum adat di Indonesia. Istilah "hukum adat" sendiri tidak dikenal di desa-desa, namun masyarakat adat umumnya menghormati adat istiadat dan adakalanya memberikan sanksi jika dilanggar. Hukum adat di Indonesia diakui sebagai hukum tidak tertulis dan memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan masyarakat adat, mencakup aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, adat istiadat, kepercayaan, dan tradisi mereka yang diwariskan secara turun-temurun,berakar pada budaya lokal, sejarah, dan nilai-nilai tradisional. Pembidangan hukum adat menunjukkan variasi yang berbeda, menurut Soepomo pembidangan hukum adat terbagi menjadi hukum keluarga, hukum perkawinan, dll. Unsur-unsur dasar hukum adat mencakup unsur idiil  dan unsur riil . Sistem hukum adat juga dapat dilihat melalui unsur kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan peranan dan pelaksanaan peranan, tingkatan atau jenjang, sanksi, kekuasaan, dan fasilitas. Dengan memahami pembidangan hukum adat dan unsur-unsur  dasarnya, dapat menambah pengetahuan. Hal ini penting dalam menjaga kekayaan budaya dan kearifan lokal yang diwariskan untuk generasi selanjutnya


Keywords


Hukum Adat, Pembidangan Adat, Unsur Dasar Hukum Adat.

Full Text:

PDF

References


Abubakar L., “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.13, No. 2, (2013).

Bria Kornelis , Hukum Adat Perkawinan Matrilineal Orang Malaka, (Malang: Rena Cipta Mandiri, 2022).

Nola Mahalia, Hukum Adat Sumatera Utara Yurisprudensi di Indonesia, Doktrina: Journal Of Law, Vol. 1, No. 1, (2018).

Purbacaraka Purnadi dan Soerjono Soekanto, Sendi - Sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum, (Bandung: Eko Jaya, 1979).

Soekanto Soerjono dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia , Cetakan ke- 16, (Depok: Rajawali Pers, 2020).

Soekanto, S., dan Mamudji, S., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,(Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2019).

Syahrial Hilman, Pengantar Hukum Adat Indonesia, (Klaten: Lakeisha, 2019). Warjiyati Sri , Ilmu Hukum Adat, Cetakan ke-1 ( Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020). Yulia, Buku Ajar Hukum Adat (Lhokseumawe: Unimal Press, 2016).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2545-2551

Article Metrics

Abstract view : 3750 times
PDF - 3891 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.