PERAN PEMERINTAH DAN SOSIALISASI DALAM MEMPERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDUSTRI PINJAMAN ONLINE
Abstract
Industri pinjaman online telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir, memberikan konsumen akses dana yang cepat dan mudah. Namun, dengan berkembangnya industri ini, kekhawatiran tentang perlindungan konsumen yang memadai juga muncul. Oleh karena itu, peran pemerintah dan upaya sosialisasi menjadi sangat penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di industri pinjaman online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dan upaya sosialisasi dalam meningkatkan perlindungan konsumen di industri pinjaman online. Menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan perwakilan pemerintah terkait dan pemangku kepentingan di industri pinjaman online. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah berperan penting dalam melindungi konsumen di industri pinjaman online melalui pengembangan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat. Upaya sosialisasi juga terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya dan risiko yang terkait dengan pinjaman online. Kampanye sosialisasi yang berkelanjutan dan inovatif telah berhasil membawa perubahan perilaku konsumen dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap industri. Kesimpulannya, kolaborasi antara pemerintah dan industri pinjaman online melalui regulasi yang tepat dan program sosialisasi yang efektif merupakan kunci penguatan perlindungan konsumen di industri pinjaman online. Penelitian ini memberikan wawasan berharga bagi pemerintah, regulator,
Keywords
Full Text:
PDFReferences
ASEAN. (2018). Suatu Komunitas Peluang: Buku Pegangan tentang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Konsumen di ASEAN. Diakses dari www.asean.org. ISBN 978-602-5798-05-4.
Gunardi Lie, Moody R Syailendra, Indah Siti Aprilia, Naomi Femilia, Salsabila Putri. “SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DI KABUPATEN INDRAMAYU”. Proceeding: Call for Paper: Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta. Seri Seminar Nasional Ke-IV Universitas Tarumanagara Tahun 2022 (SERINA IV UNTAR 2022) Pemberdayaan dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, 2022
Harina Sari, Berlian. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILLEGAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi: “Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Vol. 9 No.2, 2019
JDIH Kabupaten Tanah Laut. Artikel LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PINJAMAN ONLINE. https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/lemahnya-perlindungan-hukum-bagi-nasabah-pinjaman-online
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Artikel Kiat Sukses Pengelolaan Pinjaman Bergulir di PNPM Perkotaan https://kotaku.pu.go.id/view/3685/kiat-sukses-pengelolaan-pinjaman-bergulir-di-pnpm-perkotaanMandiri
Kominfo. Artikel Ini Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal. https://www.kominfo.go.id/content/detail/37541/ini-upaya-pemerintah-lindungi-masyarakat-dari-pinjaman-online-ilegal/0/berita
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Sarwin Kiko Napitupulu, dkk, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. Jakarta : Departemen Perlindungan Konsumen OJK, 2017
Sutra Disemadi, Hari, Regent. Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum: “Universitas Internasional Batam, Indonesia, Vol. 7 No.2, 2021
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2504-2517
Article Metrics
Abstract view : 2508 timesPDF - 1159 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.