PROGRAM DERADIKALISASI DI INDONESIA: PROSES REINTEGRASI MASYARAKAT

Alfredo Benhard Pattiwaellapia, Sapto Priyanto, Muhamad Syauqillah

Abstract


Studi ini berpendapat bahwa ancaman radikalisasi di Indonesia semakin meluas. Oleh karena itu Pemerintah harus melaksanakan program deradikalisasi dengan tahapan reintegrasi untuk mencegah penyebaran radikalisme semakin meluas di Indonesia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan yang berfokus pada teori radikalisasi, deradikalisasi dan reintegrasi. Penelitian ini menemukan hasil bahwa: pemerintah Indonesia telah menjalankan program deradikalisasi melalui BNPT untuk mencegah penyebaran radikalisasi, Adapun strategi yang dilakukan Pemerintah dengan menjalankan program deradikalisasi dengan tahapan reintegrasi. Namun dalam menjalankan program ini masih menemukan beberapa permasalahan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa program deradikalisasi yang di jalankan Pemerintah saat ini belum secara menyeluruh mengatasi akar permasalahan, adapun model deradikalisasi yang diterapkan mencakup reintegrasi seperti upaya dalam counter terorisme, pencegahan radikalisme, perbandingan pemahaman agama, menghindari provokasi kebencian dan permusuhan atas nama agama, mencegah indoktrinasi masyarakat, serta partisipasi masyarakat dalam menolak terorisme.


Keywords


radikalisasi; deradikalisasi; reintegrasi; Indonesia

Full Text:

PDF

References


Alex S. Wilner dan Claire-Jehanne Dubouloz. (2010). “Homegrown Terrorism and Transformative Learning: an Interdisciplinary Approach to Understanding Radicalization”, Journal Global Change, Peace and Security 22.1 (2010), 33-51.

Andrie, T. (2011). Kehidupan di Balik Jeruji: Terorisme dan Kehidupan Penjara di Indonesia. Jakarta: Institute for International Peace Building.

Ashour, O. (2011). The de-radicalization of Jihadists: Transforming armed Islamist movements. London and New York: Routledge.

Bahr, S.J., Davis, C., & Ward, C. (2012). The process of offender reintegration: Perceptions of what helps prisoners reenter society.

Criminology and Criminal Justice, 13(4), 446-in Some Muslim-MajorityStates, Meeting Notes. NY: International Peace Institute. Accessed April (Vol. 2, p. 2016).

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design. Choosing Among Five Approaches (4th Edition ed.). California: Sage.

Fatkhuri. (2017). “Faktor Pendukung Terbentuknya Radikalisme dan Terorisme di Indonesia”. Jurnal Universitas Pembangunan Veteran Jakarta.

Garfinkel, R. (2007). Special Report: Personal Transformations. Moving from Violence to Peace:

Horgan, J., & Braddock, K. (2010). Rehabilitating the Terrorists?: Challenges in Assesing the Effectiveness of

Jakstra Deputi I BNPT. (2021). Deradikalisasi. BNPT: Jakarta. Tersedia pada: https://damailahindonesiaku.com/deradikalisasi

Kemdikbud. (2020). Reintegrasi dan koeksistensi sosial. Jakarta: Kemdikbud. Tersedia pada: https://ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/rpp/reintegrasi-dan-koeksistensi-sosial/#:~:text=Reintegrasi%20adalah%20proses%20pembentukan%20kembali,lembaga%20kemasyarakatan%20yang%20mengalami%20perubahan.

Kruglanski, A. W., & Fishman, S. (2009). Psychological factors in terrorism and counterterrorism: Individual, group, and organizational levels of analysis. Social Issues and Policy Review, 3(1), 1-44.

Maliki. (2013). Implementasi Pembinaan Melalui Program Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Bagi Narapi- dana Terorisme. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(2), 1-19.

Mbai, A. (2014). Dinamika baru jejaring teror di Indonesia. Jakarta: AS Production Indonesia.

Mitchell, S. (2017). Deradicalization: using triggers for the development of a US program. Journal for Deradi- calization(9), 101-125.

Oktadhika, L. (2020). Upaya Deradikalisasi Melalui Program Pembinaan Narapidana Teroris Berbasis Inteli- jen. Literacy: Jurnal Ilmiah Sosial, 2(2), 75-87.

Osman, S. (2014). Radicalisation, recidivism and rehabilitation: Convicted terrorists and Indonesian prisons. Prisons, Terrorism and Extremism (pp. 214-229). Routledge.

Rabasa, A., Pettyjohn, S. L., Ghez, J. J., & Boucek, C. (2017). Deradicalizing Islamist Extremists. RAND Corp Arlington VA National Security Research Div.

Ramadhan, Abdul Chair (2014) Strategi Penanggulangan Terorisme Melalui Pendekatan Nonpenal, Jakarta: Lisan.

Ranstorp, M. (2009). Preventing Violent Radicalization and Terrorism: The Case of Indonesia. Stockholm: Swedish National Defence College.

Rimé, B. (2009). Emotion elicits the social sharing of emotion: Theory and empirical review. Emotion review, 1(1), 60-85.

Satuan Tugas Pelaksanaan Kontraterorisme. (2017). Laporan Pertama Kelompok Kerja tentang Radikalisasi dan Ekstrimisme yang Mengakibatkan Terorisme: Inventarisasi Program Negara. UNCTITF, New York, P.3, 2009. http://data.unhcr.org/syrianrefugees/download.php?id=10129

Sukabdi, Z. (2015). Terrorism in Indonesia: A review on rehabilitation and deradicalization. Contemporary Voices: St Andrews Journal of International Relations, 6(2).

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2006). Criminal Justice Assessment Toolkit. New York: United Nations. United States Inst. of Peace Washington DC.

Vandekerckhove, M., von Scheve, C., Ismer, S., Jung, S., & Kronast, S. (Eds.). (2009). Regulating emotions: Cul- ture, social necessity, and biological inheritance. John Wiley & Sons..




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i4.2023.2074-2083

Article Metrics

Abstract view : 2376 times
PDF - 949 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.