HUKUM KELUARGA ISLAM MENSIKAPI REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Fajri Romadhon, Anggun Sinta Bella

Abstract


Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana sikap sebuah keluarga terhadap teknologi yang dihasilkan oleh revolusi industri 4.0. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan sosial dan fungsionalisme struktural sebagai teorinya. Hasil penelitiannya adalah keluarga tidak menolak revolusi dan memanfaatkan teknologi guna membantu kehidupan sehari-hari. Selain dari pada itu terdapat implikasi teori funsionalisme struktural dengan terjadinya disrupsi di era revolusi industri khususnya dalam bidang sosial dan budaya masyarakat.


Keywords


Industri 4.0, Disrupsi, Keluarga

Full Text:

PDF

References


Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1 (Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2004), hlm. 38.

Nurliana, “Formulasi Keluarga Era Revolusi Industri 4.0 Perspektif Hukum Islam,” Jurnal al-Himayah, Vol. 3:2 (Oktober 2019), hlm. 128.

Banu Prasetyo dan Umi Trisyanti, “Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial,” Prosiding SEMATEKSOS 3, hlm. 24.

Nattasya Meliannadya dan Mukarramah, “Hukum Keluarga Islam Dalam Mensikapi Revolusi Industri 4.0,” Jurnal Qiyas, Vol. 7:1 (April 2022), hlm. 59.

Yuli Salis Hijriyani dan Ria Astuti, “Penggunaan Gadget Oleh Anak Usia Dini Pada

Era Revolusi Industri 4.0,” Jurnal ThufuLA, Vol. 8:1 (Januari – Juni 2020), hlm. 15.

Nattasya Meliannadya dan Mukarramah, “Hukum Keluarga Islam Dalam..., hlm. 61-64.

Nurliana, “Formulasi Keluarga Era Revolusi Industri 4.0 Perspektif..., hlm 127-144.

Muh. Amin dan Romi Ardiansyah, “Peran dan Eksistensi Perempuan dalam Bidang Keluarga..., hlm. 243-254.

Nattasya Meliannadya dan Mukarramah, “Hukum Keluarga Islam Dalam..., hlm 52-65.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), hlm. 3.

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, alih bahasa Nur Khozin (Jakarta: Amzah, 2019), hlm. 28.

Mardani, Hukum Keluarga Islam..., hlm. 115.

Nattasya Meliannadya dan Mukarramah, “Hukum Keluarga Islam Dalam..., hlm. 55.

Kharis Sulaiman Hasri dkk, Buku Pendidikan Revolusi Industri 4.0 (Yogyakarta: Semesta Aksara, 2019), hlm. 164.

Banu Prasetyo dan Umi Trisyanti, “Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan..., hlm. 24.

Nurliana, “Formulasi Keluarga Era Revolusi Industri 4.0 Perspektif..., hlm. 128.

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga..., hlm. 28.

Wawancara dengan Tri Pras, Kepala Keluarga I (Inisial), Surakarta, tanggal 13 Oktober 2022.

Wawancara dengan Yusnika Avicena, Anak Keluarga II (Inisial), Klaten, tanggal 13 Oktober 2022.

Wawancara dengan Ulnaim Febriyani, Anak Keluarga II (Inisial), Karanganyar, tanggal 15 Oktober 2022.

Wawancara dengan Adinda Dewi Mutiara Sari, Anak Keluarga II (Inisial), Karanganyar, tanggal 15 Oktober 2022.

Wawancara dengan Sri Suhartini, Ibu Keluarga II (Inisial), Karanganyar, tanggal 15 Oktober 2022.

Sri Ana Handayani, “Humaniora Dan Era Disrupsi Teknologi Dalam Konteks Historis,” E-PROSIDING SEMINAR NASIONAL PEKAN CHAIRIL ANWAR, Vol. 1:1 (Oktober 2020), hlm. 27-28.

Kharis Sulaiman Hasri dkk, Buku Pendidikan Revolusi..., hlm. 164-165.

Mohamad Arif Majid, “Covid-19 Di Era 4.0, Disrupsi Dalam Disrupsi (Bertahan Di Tengah Pandemi Antara Angguan Dan Inovasi),” Journal of Social Science and Education, Vol. 1:2 (Oktober 2020), hlm. 45.

Rusdi Anto, “Teori-teori Sosiologi Hukum Fungsional,” artikel yang terpublikasi di https://www.researchgate.net/publication/326610706, t.hlm.

Khoiruddin Nasution, Perkuliahan Isu-Isu Kontemporer Hukum Keluarga, pada Selasa 11 Oktober 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i5.2023.2223-2239

Article Metrics

Abstract view : 972 times
PDF - 1147 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.