PERAN ORGANISASI PENGUSAHA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA INDUSTRI MANUFAKTUR

Wikandriya Pradinang, Alden Nelson, Joan Goh, Jane Eveline S, Kelly Kelly

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran organisasi pengusaha terhadap sarana hubungan industrial. Adapun metode penelitian sekunder dengan pendekatan deskriptif yang digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan organisasi pengusaha memiliki tujuan berupa membagikan harga, membagikan data akuntansi biaya, protess secara Bersama, penjualan antar anggota, menentukan standardisasi produk, membagikan informasi kredit, melakukan riset bersama dan penetapan biaya akomodasi. Simpulan dari penelitian ini Hubungan industrial merupakan salah satu faktor penting dalam suatu perusahaan untuk meningkatkan kinerja perusahaan tersebut. Organisasi Pengusaha merupakan salah stau sarana Hubungan industrial yang mempunyai fungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja. Salah satu organisasi pengusaha di Indonesia adalah APINDO.


Keywords


Organisasi Pengusaha, Hubungan Industrial, Industri Manufaktur

Full Text:

PDF

References


Agus, D. (2019). Ruang Lingkup Pengaturan Perlindungan Buruh/Pekerja Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Legalitas, 4(13), 1–25.

Anggraini, E. S. (2023). Peran Serikat Pekerja Dalam Hal Perselisihan Hubungan Kerja Yang Berdampak Pada Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Syntax Admiration, 4(3), 349–361.

Anwar, M. (2019). Peran Serikat Pekerja Dalam Menetapkan Upah Minimum Sebagai Upaya Perlindungan Upah Bagi Tenaga Kerja. Jurnal Surya Kencana Dua, 6(41), 712–746.

Arsalan, H., & Putri, D. S. (2020). Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal HAM, 11(1), 39. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.39-50

Bazarah, J. (2019). Peran Manajer Dalam Mengelola Konflik Organisasi Pengusaha Telaah Terhadap Hukum Tenagakerjaan. Legalitas, 4(2), 90–103.

Dwi Atmoko. (2020). Efektivitas Peran Hubungan Industrial Pada Perusahaan Go Public Ditinjau Dari Uu Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 203–214. https://doi.org/10.31599/sasana.v6i2.387

Fikriyah, K. (2020). Peran Mediator Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik). Jurnal Inovasi Penelitian, 1(3), 1–4.

Gabriella, L., & Atalim, S. (2019). ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN DISHARMONI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NOMOR 121/PDT.SUS-PHI/2018/PN.BDG Juncto PUTUSAN MAHKAMAHi AGUNG NOMOR1942 K/PDT.SUS-PHI/2018). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6519

Sherly, S. A. P., Mulya Karsona, A., & Inayatillah, R. (2021). Pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Di Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Sebagai Upaya Perwujudan Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 310–327. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.307

Thedjakusuma, H. L., & Tobing, C. N. (2020). Analisis Sikap Independen dan Imparsial Hakim AD-HOC Dalam Menangani Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Law Pro Justitia, 6(1), 73–85.

Utama, A. S. (2021). Penyuluhan Hukum Mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada Pekerja PT Sucofindo Cabang Pekanbaru. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 33–37. https://adaindonesia.or.id/journal/index.php/comsep/article/view/41

Utomo, K. U., & Lubis, R. I. A. (2019). Analisis Komunikasi Bipartit Dalam Menjaga Harmonisasi Antara. International Conference Communication and Sosial Sciences (ICCOMSOS), 137–147. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ICCOMSOS/article/view/8324/3826




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i4.2023.1951-1956

Article Metrics

Abstract view : 5310 times
PDF - 1146 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.