HUKUM PIDANA TERHADAP MANIPULASI ALAT SWAB ANTIGEN BEKAS PAKAI DI DAERAH SUMATERA UTARA

Beby Suryani Fithri, Muhammad Aulia Abrar

Abstract


Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan fraud alat swab antigen bekas dan bagaimana akibat hukum terhadap oknum yang melakukan kejahatan fraud alat antigen bekas. Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Bentuk pertanggungjawaban pidana pidana dalam kejahatan fraud terhadap penggunaan alat swab antigen bekas terdapat pada Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dimana pelaku yang mendaur ulang alat rapid tes tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal tersebut dan dapat dijatuhi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana dari perbuatan pelaku. Penerapan sanki hukum terhadap oknum yang melakukan kejahatan fraud alat antigen bekas yaitu Terdakwa Picandi Macojaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 sebagai oknum yang memerintahkan penggunaan alat antigen bekas tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 196 UndangUndang Kesehatan. Peneliti berharap peran aktif dan kejelian aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan fraud alat swab antigen bekas ini dan menerapkan sanksi hukuman bagi pelaku kejahatan sejenis untuk memberikan hukuman yang setimpal.


Keywords


Pertanggungjawaban, Fraud, Alat Swab Antigen Bekas

Full Text:

PDF

References


Briantika, A. (2021). Penggunaan Alat Antigen Bekas, Penipuan Terstruktur di Kualanamu.

Dewanto. (2021). Kronologi Lengkap Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu. https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/000157178/kronologi-lengkap-kasus-penggunaan-alat-rapid-test-bekas-di-bandara?page=all

Endarwati, O. (2021). Kasus Alat Rapid Tes Anitigan Bekas Langgar Hak Konsumen, Denda Pidana Rp2 Miliar. https://ekbis.sindonews.com/read/416900/34/kasus-alat-rapid-tes-anitigan-bekas-langgar-hak-konsumen-denda-pidana-rp2-miliar-1620043531

Fadli, A. (2020). MENGENAL COVID-19 DAN CEGAH PENYEBARANNYA DENGAN “PEDULI LINDUNGI” APLIKASI BERBASIS ANDORID. Artikel Pengabdian Kepada Masayarakat Jurusan Teknik Elektro, April.

Hamdi, A. S. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Aplikasi dalam Penelitian. CV Budi Utama.

Simatupang, N., & Faisal. (2017). Kriminologi Suatu Penganta. Pustaka Prima.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.

Waseso, R. (2020). Rapid test antigen jadi syarat perjalanan, batas atas harga diatur Rp 250.000. https://nasional.kontan.co.id/news/rapid-test-antigen-jadi-syarat-perjalanan-batas-atas-harga-diatur-rp-250000




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i4.2023.1856-1860

Article Metrics

Abstract view : 324 times
PDF - 188 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.