KAJIAN TEORITIS TERHADAP RENCANA PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA SELAMA 9 TAHUN DIHUBUNGKAN DENGAN KONSEP NEGARA HUKUM DAN PRINSIP DEMOKRASI

Dudi Warsudin, Hayatun Hamid

Abstract


Berdirinya suatu negara memiliki suatu tujuan untuk dapat  memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang mendiami negara tersebut. Untuk mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat tentu dibutuhkan sistem tata kelola yang baik. Salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan membentuk jabatan-jabatan tertentu dalam rangka memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu jabatan yang dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat adalah jabatan Kepala Desa.

            Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar-dasar terkait tata kelola dalam pemerintahan Desa, termasuk dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan masa jabatan Kepala Desa. Dalam Undang-Undang tersebut telah diatur bahwa masa jabatan kepala Desa adalah selama 6 tahun dan maksimal dapat menjabat selama tiga periode. Akan tetapi beberapa waktu kebelakang asosias Kepala Desa seluruh Indonesia menuntut agar masa jabatan Kepala Desa di tambah menjadi 9 tahun dalam satu periode. Hal tersebut menurut pandangan penulis tentu tidak selaras dengan konsep negara hukum dan prinsip demokrasi dikarenakan dalam dua konsep tersebut menyatakan bahwa Suatu jabatan haruslah dibatasi dan tidak boleh terlalu lama untuk menghindari kesewenang-wenangan dan menyalahgunakan kekuasaan.

            Adapun dalam penelitian ini penulis menggunakan deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan atau melukiskan suatu realita yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan tertentu, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.

            Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yaitu selama 9 tahun dalam satu periode tentu sangat bertentangan dengan konsep negara hukum dan prinsip demokrasi dikarenakan akan sangat rentan untuk menimbulkan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.


Keywords


Kepala Desa, Masa Jabatan, Negara Hukum

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo. Persada, 2011.

C.S.T.Kansil dan Christine S.T Kansil, Hukum tata Negara Republik Indonesia.Rhineka Cipta, Jakarta, 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rahawali Pers, Jakarta, 2006

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta 1988.

Ronny Hanitijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Ind., Jakarta, 1994.

.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.%25p

Article Metrics

Abstract view : 11225 times
PDF - 5819 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.