ANALISA HUKUM TERHADAP PENTINGNYA PENDAFTARAN HAK MEREK DAGANG BAGI UMKM DALAM RANGKA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN RAKYAT (Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis)
Abstract
ABSTRAK
Usaha Mikro Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UMKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi. Semakin banyak jumlah masyarakat yang berkecimpung di dunia Usaha UMKM pada saat ini juga menghasilkan begitu banyak pula masalah terkait hal tersebut, salah satunya adalah Merek dagang. Dari hal tersebut kecendrungan akan menimbulkan potensial permasalahan dikemudian harinya yaitu Penyalahgunaan Merek Dagang olek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dikarenakan UMKM tidak memiliki perlindungan hukum apabila merek dagang dari usaha UMKM tersebut belum didaftarkan merek dagangnya. Hal ini akan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya apabila timbul permasalahan sengketa dikemudian hari. Perlindungan Hukum Merek Dagang di Indonesia berlaku setelah
dilakukannya pendaftaran Merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual lebih tepatnya ketika Permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka
perlindungan hukum terhadap merek dagang yang sudah diterima sudah
mulai berlaku dan dimana perlindungan hukum tersebut sesuai merek
dagang sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Khoirul Hidayah, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta : Setara Press, 2017
Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 1992, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Alvio Ardianto Wicaksono, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Pelaksanaan Perlindungan
Hukum Terhadap Merek Dagang Asing Dari Tindakan Pemboncengan Reputasi (Passing-Off) Dalam Penamaan Merek Di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
https://arrrniti.blogspot.com/2017/01/makalah-hak-perlindungan-atas merek.html
https://ekonomi.inilah.com/read/detail/2443605/umkm-berbadan-hukum-masih-kecil.,diakses
http://lilisokviyani1001.blogspot.com/2015/05/peran-koperasi-dan-umkm-dalam.html
https://www.beecloud.id/manfaat-merk-bagi-produsen-dan-custome
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v3i2.2019.67-73
Article Metrics
Abstract view : 4728 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 2062 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.