Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 di Kabupaten Mandailing Natal
Abstract
RINGKASAN
Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Mandailing Natal diikuti oleh tiga pasangan calon kepala daerah, yaitu pasangan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nst-Atika Azmi Utammi, pasangan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin, dan pasangan H. Sofwat Nasution-Ir. H. Zubeir Lubis. Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213 /KPU-Kab/XII/2020 pasangan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin ditetapkan sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari kedua pasangan calon lainnya, pasangan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nst - Atika Azmi Utammi merasa tidak puas dengan rekapitulasi jumlah perolehan suara tersebut, mereka menduga telah terjadi kecurangan penggelembungan jumlah perolehan suara salah satu pasangan calon di beberapa TPS. Oleh karena itu, mereka mengajukan Gugatan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Perolehan Suara Hasil Pemilhan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2020, yang kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan perkara nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Januari 2021. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021, dab bagaimana pelaksanaa putusan tersebut di Kabupaten Mandailing Natal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif (legal research, dan spesifikasi penelitian hukum normatif atau doktrinal. Melalui studi dokumen terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pokok masalah yang diteliti, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi 86/PHP.BUP-XIX/2021 di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian analisis hukum ini menggunakan
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Putusan, Pilkada
Full Text:
PDFReferences
Asikin. Zainal dan Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2014
Budiardjo. Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008
Friedmann. W, Legal Theory Third Edition: Chapter 7 Natural Law and Social Contract, London, 1953
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Kamisa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cahaya Agency, Surabaya, 2013
Kansil. C.S.T Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, Cet ke 6,1984
Manan. Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003
MD Mahfud. Moh, Perdebatan Hukum Tata Negara, LP3ES,Jakarta, 2007
Rasjidi, Lili. Liza Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2012
Radjab. Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Rawls, John, A Theory Justice, Harvard University Press, Cambrigde,1999
Satriawan. Iwan, dkk, Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2012
Susanti, Dyah Ochtorina dan Efendi, A`an Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta, tahun 2014
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Grafindo, Jakarta, 1960
Yamin. Muhammad, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Djambatan Djakarta, 1952
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UU Nomor 22 Tahun 1999
UU Nomor 32 tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2008
UU Nomor 22 tahun 2014
UU Nomor 1 Tahun 2014
UU Nomor 1 tahun 2015
UU Nomor 8 tahun 2015
UU No. 10 tahun 2016
UU No. 6 tahun 2020
Perpu Nomor 1 Tahun 2014
Perppu. No. 2 tahun 2020
PMK Nomor 5/PUU/V/2007
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v6i2.2022.384-393
Article Metrics
Abstract view : 376 timesPDF - 340 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.