Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 di Kabupaten Mandailing Natal

Dedy Suhendra, Zulkarnain Hasibuan, Fajar Padly

Abstract


RINGKASAN

Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Mandailing Natal diikuti oleh tiga pasangan calon kepala daerah, yaitu pasangan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nst-Atika Azmi Utammi, pasangan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin, dan pasangan H. Sofwat Nasution-Ir. H. Zubeir Lubis. Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 2332/PL.02.6-Kpt/1213 /KPU-Kab/XII/2020 pasangan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin ditetapkan sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak dari kedua pasangan calon lainnya, pasangan H. Muhammad Jafar Sukhairi Nst - Atika Azmi Utammi merasa tidak puas dengan rekapitulasi jumlah perolehan suara tersebut, mereka menduga telah terjadi kecurangan penggelembungan jumlah perolehan suara salah satu pasangan calon di beberapa TPS. Oleh karena itu, mereka mengajukan Gugatan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Perolehan Suara Hasil Pemilhan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Desember 2020, yang kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara  Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan perkara nomor: 86/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 18 Januari 2021. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021, dab bagaimana pelaksanaa putusan tersebut di Kabupaten Mandailing Natal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif (legal research, dan spesifikasi penelitian hukum normatif atau doktrinal. Melalui studi dokumen terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pokok masalah yang diteliti, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi 86/PHP.BUP-XIX/2021 di Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian analisis hukum ini menggunakan

Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Putusan, Pilkada


Full Text:

PDF

References


Asikin. Zainal dan Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2014

Budiardjo. Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008

Friedmann. W, Legal Theory Third Edition: Chapter 7 Natural Law and Social Contract, London, 1953

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Kamisa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cahaya Agency, Surabaya, 2013

Kansil. C.S.T Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, Cet ke 6,1984

Manan. Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003

MD Mahfud. Moh, Perdebatan Hukum Tata Negara, LP3ES,Jakarta, 2007

Rasjidi, Lili. Liza Sonia Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2012

Radjab. Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005

Rawls, John, A Theory Justice, Harvard University Press, Cambrigde,1999

Satriawan. Iwan, dkk, Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2012

Susanti, Dyah Ochtorina dan Efendi, A`an Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta, tahun 2014

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Grafindo, Jakarta, 1960

Yamin. Muhammad, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Djambatan Djakarta, 1952

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU Nomor 22 Tahun 1999

UU Nomor 32 tahun 2004

UU Nomor 12 Tahun 2008

UU Nomor 22 tahun 2014

UU Nomor 1 Tahun 2014

UU Nomor 1 tahun 2015

UU Nomor 8 tahun 2015

UU No. 10 tahun 2016

UU No. 6 tahun 2020

Perpu Nomor 1 Tahun 2014

Perppu. No. 2 tahun 2020

PMK Nomor 5/PUU/V/2007




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v6i2.2022.384-393

Article Metrics

Abstract view : 376 times
PDF - 340 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.