Kebijakan Zonasi dan Tata Ruang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kabupaten Sumenep

Moh Ikmal, Suluh Mardika Alam

Abstract


Upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terus berlangsung melalui berbagai cara dan bentuk. Salah satu bentuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adalah melalui berdagang. Perdagangan menjadi pintu interaksi sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pasar menjadi salah satu sarana manusia untuk melakukan aktivitas transaksi jual beli barang dan jasa. Pertumbuhan pasar tidak hanya terjadi pada pasar tradisional, bahkan toko-toko modern seperti minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket maupun grosir hampir menjamur ditanah air. Namun tingginya pertumbuhan toko modern saat ini justru menghadirkan kekhawatiran tersendiri bagi keberadaan pasar tradisional yang ada. Tahun 2010 survei yang dilakukan oleh AC Nielsen menggambarkan toko modern meningkat 31,4 persen pertahun, sedangkan pasar tradisional menurun 8,01 persen. Pasar tradisional Marengan adalah merupakan salah satu pasar tradisional di kabupaten sumenep yang tidak hanya belum memiliki fasilitas-fasilitas publik yang layak semisal lahan parkir, tempat ibadah dan kamar mandi serta toilet, namun juga keberadaannya juga terancam punah dikarenakan berdekatan dengan took modern (minimarket) yang berdiri dilokasi 200 meter dari pasar tersebut. Pertumbuhan minimarket yang berdiri dilokasi yang mendekati pasar-pasar tradisional tersebut memaksa Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional. Kata kunci : Kebijakan, Pasar tradisional, Toko modern

References


DAFTAR RUJUKAN

Bisnis. “Perkembangan Pasar di Indonesia” dikutip dari http://www.bisnis.com

Koran kabar, “kondisi pasar di Pamekasan memperihatinkan”, dikutip dari http://www.korankabar.com,

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya

Nusantaranews.co, 28 september 2017”stop kooptasi warung rakyat melalui dominasi distribusi ritel modern” diakses di http://nusantaranews.co/stop-kooptasi-warung-rakyat-melalui-dominasi-distribusi-ritel-modern/

Patton, MQ, 1990. Qualitative Evaluation Methods. Beverly Hills : SAGE.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang RT RW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033

Perpres RI No.112 tahun 2007 tentang penataan pasar tradisional dan toko modern

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 05 Tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar pasar modern

Permendagri No. 56 tahun 2014 tentang pedoman pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Tempo, “potret pasar di indonesia”, dikutip dari http://www.tempointeraktif.com,

Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah

Undang Undang Nomor. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan

Undang Undang Nomor. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Zulfadli Barus, “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normative Dan Penelitian Hukum Sosiologis” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 2 Mei 2013




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.20-28

Article Metrics

Abstract view : 1614 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 1175 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.