Kebijakan Zonasi dan Tata Ruang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kabupaten Sumenep
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR RUJUKAN
Bisnis. “Perkembangan Pasar di Indonesia” dikutip dari http://www.bisnis.com
Koran kabar, “kondisi pasar di Pamekasan memperihatinkan”, dikutip dari http://www.korankabar.com,
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Nusantaranews.co, 28 september 2017”stop kooptasi warung rakyat melalui dominasi distribusi ritel modern” diakses di http://nusantaranews.co/stop-kooptasi-warung-rakyat-melalui-dominasi-distribusi-ritel-modern/
Patton, MQ, 1990. Qualitative Evaluation Methods. Beverly Hills : SAGE.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang RT RW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033
Perpres RI No.112 tahun 2007 tentang penataan pasar tradisional dan toko modern
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 05 Tahun 2013 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar pasar modern
Permendagri No. 56 tahun 2014 tentang pedoman pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Tempo, “potret pasar di indonesia”, dikutip dari http://www.tempointeraktif.com,
Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah
Undang Undang Nomor. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
Undang Undang Nomor. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Zulfadli Barus, “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normative Dan Penelitian Hukum Sosiologis” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 2 Mei 2013
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v3i1.2019.20-28
Article Metrics
Abstract view : 1614 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 1175 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.