Partisipasi Politik Pemilih Pemula Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 Di Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan

Tri Eva Juniasih

Abstract


Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi politik sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat, karena saat pemilihan umum itulah rakyat menjadi pihak yang paling menentukan bagi proses politik untuk memilih wakil-wakilnya dengan memberikan suara secara langsung. Kesadaran politik merupakan faktor penentu dalam partisipasi politik masyarakat.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana partisipasi pemilih pemula dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014 di Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memecahkan, menjawab dan menggambarkan manfaat yang menitikberatkan pada kajian mengenai partisipasi politik pemilih pemula dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014 di Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, bahwa pemilih pemula sangat antusias untuk ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014. Tingkat partisipasi pemilih pemula dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014 yaitu dalam menggunakan hak pilihnya dilakukan 94,3% .

 

Kata Kunci : Partisipasi Politik, Pemilih Pemula


References


Daftar Pustaka

Buku:

Agustino, Leo, 2007, Perihal Ilmu Politik, Sebuah Bahasan Memahami Ilmu Politik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Arifin, Anwar, 2011, Komunikasi Politik, Filsafat-Paradigma-Teori-Tujuan-Strategi dan Komunikasi Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kumorotomo, Wahyudi, 2008, Etika Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rahman, A.H.I, 2007, Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sitepu, P.Antonius, 2012, Studi Ilmu Politik. Jakarta: Graha Ilmu.

Modul KPU (Modul 1 Pemilih Untuk Pemula).

Modul A.3 KPU Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v2i2.2018.88-100

Article Metrics

Abstract view : 991 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 571 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.