Manajemen Strategi KPU Kabupaten Bekasi dalam Merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak Tahun 2019

Fahmi Idris

Abstract


Daftar pemilih adalah sebuah data yang memuat nama-nama dan informasi lainnya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak pilihnya di bilik suara.Daftar pemilih tetap merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya sebatas jumlah banyaknya penduduk dan nama-nama yang memiliki hak untuk memilih, memberikan kepastian yang berhak untuk memilih, akan tetapi tidak jarang daftar pemilih dijadikan alat untuk memenangkan pemilih dengan cara memanipulasi daftar pemilih atau menjadikan alat bagi para elit politik untuk melakukan penggelembungan suara jika tidak dilakukan secara detail dan teratur dalam penyusunan daftar pemilih tetapnya.Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih menjadi tahapan yang krusial bagi penyelengaraan KPU. Tahapan ini juga menjadi tahapan dengan kompleksitas yang tinggi. Membutuhkan waktu yang panjang dalam penyusunan daftar pemilih, sumberdaya yang mumpuni dan banyak, serta kebutuhkan akan logistik dan finansial yang besar.Permasalahan perekepan pemutakhiran penentuan Daftar Pemilih Tetap menjadi permasalahan yang selalu ada dalam setiap perhelatan pemilu baik pemilihan umum pusat maupun pemilihan umum daerah hampir setiap KPU di kabupaten/kota mengalami permasalahan dalam penentuan DPT seperti yang terjadi di KPU Kabupaten Bekasi pada tanggal 17 April 2019 telah ikut andil dalam pemilihan umum serentak 2019

Kata Kunci : Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Bekasi, Manajemen Strategi


Full Text:

PDF

References


Aime Heene,et.all. (2010). Manajemen Strategik Keorganisasian Publik, Bandung: Refika Aditama.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

David, F. (2016). Manajemen Strategik Suatu Pendekatan Keunggulan Bersaing. Jakarta: Salemba Empat.

Dokumen Hasil Data Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Serentak 2019 di Kabupaten Bekasi.

Dokumen Pedoman Pembentukan RELASI (Relawan Demokrasi) Pemilihan Umum Serentak 2019.

Hunger , J. David dan Wheelen, Thomas L. (2003). Manajemen Strategis: Ahli Bahasa Julianto Agung S., SE., S. Kom-Edisi II. Yogyakarta : Andi.

Prof. Dr. Akdon, M.Pd. (2007). Strategic Management of Educational Management. Bandung: Alfabeta.

Salusu, J. (2015). Pengambilan Keputusan Stratejik untuk Organisasi Non Publik dan Organisasi Nonprofit. Jakarta: Gramedia.

Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabe

___________(2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfbeta, CV.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat (5) Tentang Pemilihan Umum

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v5i2.2021.444-450

Article Metrics

Abstract view : 474 times
PDF - 215 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.