POLITIK UANG DAN PEMILU SERENTAK 2019 DI TUBAN

Satya Irawatiningrum, Nibrosu Rohid

Abstract


Pemilihan umum atau Pemilu merupakan proses demokrasi yang menjadi sarana kedaulatan rakyat dalam memilih wakil-wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota hingga pusat, Peserta pemilu atau bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Kabupaten Tuban secara keseluruhan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban sebanyak 569 calon. Salah satu startegi yang digunakan untuk menarik simpati masyarakat adalah adanya money politic. Tujuan dari penelitian ini adalah menghasilkan rekomendasi yang berkaitan dengan politik uang untuk lembaga terkait sehingga pemahaman masyarakat Tuban tentang politik uang akan meningkat. Metode yang digunakan adalah memberikan pertanyaan kepada responden di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Pertanyaan berupa angket tertutup dan terbuka. Hasil dari penelitian ini adalah masyarakat menganggap bahwa politik uang merupakan sesuatu yang wajar/biasa terjadi menjelang pemilu. Bahkan pada pemilu serentak tahun 2019 lalu, pelaksanaan politik uang merata untuk pemilihan capres/cawapres dan calon anggota DPR. Rekomendasi pada lembaga terkait adalah meningkatkan sosialisasi bahaya polirtik uang kepada masyarakat, dan menjelaskan bahwa politik uang bisa merusak demokrasi di Indonesia.

Kata kunci: politik uang, pemilu serentak, Tuban 


Full Text:

PDF

References


Anggraini, Mery, 2019, “Pengaruh Politik Uang Terhadap Tingkat Partisipasi Politik Masyarakat Kabupaten Dharmasraya Pada Pilkada Serentak 2015”. Menara Ilmu, Vol 13 (no 9), hlm 84.

Dakhidae, Daniel, 2011, Melawan Politik Kartel Dalam Demokrasi DI Indonesia, Makalah Ilmiah, Yogyakarta, FISIPOL UGM

Dwipayana, AAGN Ari, 2009, Demokrasi Biaya Tinggi, Yogyakarta, Jurnal FISIPOL UGM

Fitriani, Lina Ulfa, dkk, 2019, Fenomena Politik Uang Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif DI Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupate Lombok Barat, Jurnal Resiprokal, Vol 1(no 1), 56-61

Karningsih, 2018, “Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Dan Politik Uang”.Jurnal Mimbar Administrasi, Vol. 2 No. 1, hlm 69.

Kumolo, Thahjo, 2015, Politik Hukum PILKADA Serentak, Bandung, PT Mizan Publika

Kumorotomo, W, A. Pramusinto, Governance Reform Di Indonesia: Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional, MAP-UGM, Yogyakarta, Gava Media

Qodir, Zuly, 2017, “ Politik Uang Dalam Pemilu-Pemilukada 2014: Modus dan Resolusinya” Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah, Volume VIII, Edisi, hlm 39.

Rahmat, Awal. 2015. Money Politic dalam Pemilu Legislatif. Kendari: Skripsi FISIP UHO

Rusham, 2015, “Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya money politics”. PARADIGMA Vol:XXI (No 01) hlm 85.

Shela, Metria, Sutiyo, 2018, “Peran Bawaslu Dalam Mencegah Money Politics Dalam Pemlihan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018”. Wacana Publik, Volume 12, (no 02), hlm 77.

Sudjito, 2009, Politik Penguasa dan Siasat Pemuda, Yogyakarta, Penerbit Andi.

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatf, dan R&D, Bandung, Alfabeta

Suprianto, La Ode, dkk, 2017, Persepsi Masarakat Terhadap Politik Uang Pada Pilkada Serentak (Studi di Desa Ronta Kecamatan BonegunuKabupaten Buton Utara), Jurnal Neo Societal, Volume 2 (no 1), 1 – 10

Walgito, B., 2010, Pengantar Psikolog Umum. Yogyakarta : C.V Andi Offset




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v5i2.2021.353-361

Article Metrics

Abstract view : 1377 times
PDF - 715 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.