Implementasi Kebijakan Pembangunan Zona Integritas Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku
Abstract
Birokrasi di Indonesia hingga saat ini masih dihadapkan dengan beberapa tantangan seperti kurangnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik yang masih belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menginisiasi reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan menggunakan model analisis interaktif yang di kembangkan oleh Miles dan Huberman yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui faktor determinan pada implementasi kebijakan pembangunan zona integritas dalam mewujudkan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pembangunan zona integritas dalam mewujudkan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku masih belum efektif. Hal tersebut dapat diketahui melalui beberapa faktor determinan baik faktor penghambat maupun pendukung berdasarkan indikator keberhasilan implementasi kebijakan menurut Randall B. Ripley dan Grace A. Franklin yakni kepatuhan birokrasi, kelancaran rutinitas dan dampak.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Birokrasi, Kelancaran Rutinitas, Dampak.
Full Text:
PDFReferences
Akib, H. (2010). Implementasi Kebijakan : Apa, Mengapa Bagimana. Jurnal Adminstrasi Publik, 1(1), 1–100.
Anam, K. (2020). Implementation of Integrity Zone Development in Strengthening the Quality of Public Services in The Conservation Center of Purwodadi Garden Plantation-Indonesian …. Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora, 23(2),142-149.
Cahyadi, A., Sriati, & Al Fatih, An. (2018). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah Melalui Bank Sampah di Kabupaten Purbalingga. Demography Journal of Sriwijaya 2 (2). 25-35
Delvia, Sugesti. (2020) “Mewujudkan Clean Regional Government di Indonesia”, Jurnal PPKn& Hukum,15 (1),104.
Hapsari, J., Purnaweni, H., & Priyadi, B. P. (2019). Implementasi Pembangunan Zona integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di BBWS Pemali Juana Semarang. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1, 25–42.
Monoarfa, H (2012). Efektivitas dan efisiensi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Pelangi Ilmu, 5(1).
Puspawati, A.A. (2016). Penerapan New Public Manajemen (NPM) di Indonesia (Reformasi Birokasi, Desentralisasi, Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Meningkatkan Pelayanan Publik). Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1 (1), 45.
Rachmawati, L., Nurikah, N., & Kusumaningsih, R. (2023). Implementasi Pembangunan Zona integritas di Banten Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(1), 95.
Rompas, D. J. M., Pioh, N. R., & Monintja, D. (2023). Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik Dalam Mencapai Zona integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WbkWbbm) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu. Jurnal Governance, 3(1), 1–7.
Wanisa, Z., & Salomo, R. V. (2023). Evaluasi Satu Dekade Pembangunan Zona integritas di Instansi Pemerintah Pusat Indonesia. Sawala: Jurnal Administrasi Negara,11(1),1–18.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i2.2024.939-949
Article Metrics
Abstract view : 38 timesPDF - 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.