Implementasi Kebijakan Izin Tinggal Warga Negara Asing Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru

Meisya Syafira, Dita Fisdian Adni

Abstract


Kehadiran orang asing di Indonesia berpengaruh pada peraturan dan kebijakan keimigrasian. Keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah negara Indonesia dapat ditentukan dengan jenis visa yang digunakan di Indonesia, terkait dengan maksud dan tujuan keberadaannya yaitu untuk berwisata, bekerja, serta untuk tinggal di Indonesia. Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Keimigrasian untuk berada di wilayah Indonesia. Namun dalam pelaksanaan nya sering terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan banyak terdapat izin tinggal yang overstay. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Izin Tinggal Warga Negara Asing pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dalam pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh yakni Implementasi Kebijakan Izin Tinggal Warga Negara Asing Pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru sudah berjalan cukup baik, namun masih kurangnya pengawasan secara menyeluruh terhadap Warga Negara Asing yang tidak bekerja dan tidak memiliki penjamin atas izin tinggalnya. Hal tersebut berdampak pada izin tinggal Warga Negara Asing yang overstay dikarenakan tidak mampu membayar biaya beban yang dikenakan per hari nya apabila masa izin tinggal nya overstay. Namun bagi Warga Negara Asing yang bekerja di perusahaan dan memiliki penanggung jawab jarang terdapat masalah pada izin tinggal nya, karena perusahaan bertanggung jawab atas izin tinggal Warga Negara Asing yang bekerjadiperusahaan nya.

Kata kunci: Implementasi, Izin Tinggal, Warga Negara Asing


Full Text:

PDF

References


Abidin, S. Z. (2004). Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.

Adni, D. F. (2018). Kualitas Pelayanan Publik Pengurusan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Di Kota Pekanbaru. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 4(1), 533–546.

Ade Heryana, S. M. (2018). Informan Dan Pemilihan Informan Dalam Penelitian Kualitatif.

Agustino, L. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Aisyahnurannisa Muhlisa, K. R. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggalkunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 2, 145- 157.

Ali, Z., & Al Hafis, R. I. (2015). Teori Kebijakan Publik. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh. Daymon, C. (2008). Metode-Metode Riset Kualitatif Dalam Publik Relations Dan Marketing Communications . Yogyakarta: PT. Bentang Pustaka.

Djufri, A. T. (2022). Fungsi Keimigrasian Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Volume 3 Nomor 2, 128- 135.

Edward III, George C l(edited). l1990. Public Policy Implementing, Jai Press Inc, LondonEngland. Goggin, Malcolm L let lal.Grindle, M. S. l1980. Politics And A Policy Implementation In The Third World. New Jersey: Prinsetown University Press.

Iman, R., & Luqmanul, A. (2015). Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing Oleh Kantor Imigrasi. Unnes Law Journal, 4(1), 66–79.

lImplementasi lKebijakan lIzin lTinggal lTerbatas lWarga lNegara lAsing lDi lKantor lImigrasi lKelas lI lPalembang lTahun l2018 l(Doctoral ldissertation, lSriwijaya lUniversity).

Inflamasi, A., Steroid, N., & Ok-seon, M. (2003). BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah. 5(1), 1–7.

Kanimbelawan. (2024). San. Kanimbelawan

Kanimpangkalpinang. (n.d.). PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI.

Kanimpekanbaru. (2024). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru. Kanimpekanbaru.

Khanafy, A. (2022). Pelaksanaan Pengawasan Warga Negara Asing Oleh Kantor ImigrasiKelas1KotaPekanbaru.

Labolo, M. (2017). Memahami Ilmu Pemerintahan Suatu Kajian Awal. Depok: Raja Grafindo Persada.

Lexy, J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: Remaja Rosdakarya.

Liona, A. & S. (2022). Implementai Kebijakan Izin Tinggal Warga Negara Asing Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Pekanbaru. 5(2), 1221–1229.

Miles, H. (2014). Analisis Data Kualitatif . Jakarta: UI Pers

Moleong, L. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya Offset

Monica Ayu Caesar Isabela. (2022). Urusan Pemerintahan Absolut. Kompas.Com.

Muhlisa, A. N., & Roisah, K. (2020). Penegakan Hukum Keimigrasian Terhadap Penyalahgunaan Visa Izin Tinggal Kunjungan Lewat Batas Waktu (Overstay) Pada Warga Negara Asing. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 145–157.

Munaf, Y. (2016). Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah di Kota Pekanbaru.

Mustanir, A. (2020). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung, Jawa Barat, Indonesia.

Peraturan Kemenkunham Republik Indonesia Nomor M.HH.05.OT.01.01 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkunham

Peraturan Kemenkunham Nomo 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi Pasal 59 dan Pasal 61

Semarangkanim. (2024). Cara Mendapatkan Izin Tinggal Tetap Bagi Warga Negara Asing. 3 Januari.

Shara, A. Y. (2019). Implementasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asimg.

Solihin, A. (2012). Analisis Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suradinata, E. (2013). Derah Menuju Indonesia Bangkit

Syafiie. (2007). Model-free learning control of neutralization processes using reinforcement learning.

Syafiie, I. K. (2020). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama

Tahir. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan.

Tahir, A. (2014). Kebijakan Publik & Tranparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah . Bandung: Alfabeta.

Usiono. (2016). Inovasi Pendidikan Suatu Analisis Terhadap Kebijakan Baru Pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal (18) ayat (1).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintahan Absolut.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 (1).

Wahab, S. A. (2016). Analisis kebijakan. 11–47.

Waluyo. (2007). ANALISIS CROWDING OUT EFFECT PENERBITAN OBLIGASINEGARA: STUDIKASUS PEREKONOMIAN INDONESIA PERIODE 1970 - 2003.

Wijaya, A., Studi, P., Pemerintahan, I., Ilmu, F., Dan, S., & Riau, U. I. (2019). Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau Universitas Islam Riau. IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI PELALAWAN NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI.

Yaw, A. La. (2008). Konsep Dasar Kebijakan Publik. Atmospheric Environment, 42(13), 2934–2947




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.%25p

Article Metrics

Abstract view : 646 times
PDF - 268 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.