Perencanaan Strategis Pada Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 Di Kabupaten Garut
Abstract
Riset ini dilatar belakangi dengan penyusunan RPD tahun 2025-2026 di Kabupaten Garut yang memiliki kecenderungan untuk mengalami kegagalan karena waktu penyusunan cenderung terburu-buru dengan waktu yang singkat meskipun memiliki prestasi dalam perencanaan pembangunan selama tahun 2023-2024. Kemudian, penyusunan RPD ini merupakan hal baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Garut sehingga mungkin saja penyusunannya secara prosedur sudah terpenuhi tetapi secara substantif tidak terpenuhi. Oleh karena itu, peneliti menggunakan tahapan-tahapan perencanaan strategis dari Bryson sebagai pisau analisis untuk memperdalam terkait proses perencanaan pembangunan pada penyusunan RPD Kabupaten Garut 2025-2026. Metode riset yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Adapun pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi dengan teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive. Untuk teknik validasi data, peneliti menggunakan triangulasi sumber dengan menggunakan teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil riset menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut dalam penyusunan RPD tahun 2025-2026 sesuai dengan tahapan dalam Inemndagri No. 3 Tahun 2023. Kemudian, dalam penyusunan RPD Kabupaten Garut tahun 2025-2026 telah memenuhi 10 tahapan perencanaan strategis dari Bryson karena ada keselarasan antara tahapan dalam Inmendagri No. 3 Tahun 2023 dengan perencanaan strategis. Penyusunan RPD 2025-2026 di Kabupaten Garut hanya memenuhi secara prosedural sedangkan secara substantif masih belum tercapai. Hal itu terlihat dari proses forum diskusi yang cenderung normatif dan simbolis sehingga terkesan untuk memenuhi kewajiban dengan adanya keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, Penyusunan RPD di Kabupaten Garut belum termasuk ke perencanaan efektif karena hanya memenuhi secara prosedural saja.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antono, F. E., & Virdayanti, K. C. (2018). Beberapa Permasalahan Dalam Perencanaan Strategis Sektor Publik Di Indonesia. Bappenas Working Papers, 1(1), 45–54.
Badan Pengkajian MPR RI. (2018). Kajian Akademik Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Bryson, J. M. (2011). Strategic Planning For Public and Nonprofit Organizations Fourt Edition. In Jossey-Bass.
Hadiwijoyo, S.S. & Anisa, F.D. (2020). Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis SDGs. Depok: Rajawali Pres.
Hague, R. & Martin, H. (2004). Comparative Government and Politics: An Introduction. New York: Palgrave Macmillan
Hasan, dkk. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Penerbit Tahta Media Group.
Heywood, A. (2004). Political Theory: An Introduction. New York: Palgrave Macmillan.
Isharyanto & Prasetya, D. (2016). Hukum Pemerintahan Desa (Perspektif, Konseptualisasi da Konteks Yuridis). Bantul: CV. Absolute Media
Kusriyah, S. (2019). Politik Hukum Desentralisasi & Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia. https://id1lib.org/book/11584736/efe47f
Labolo, M. (2014). Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep, dan Pengembangannya). Depok: PT Rajagrafindo Persada
Maslinda, S. (2020). Perencanaan Strategik Bryson Dalam Pengembangan Organisasi Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga
Mustanir, dkk. (2021). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Purbalingga: Eureka Media Aksara
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Harva Creative.
Ndraha, Taliziduhu. (2003). Kibernology (Ilmu Pemerintahan Baru) 1. Jakarta: Rineka Cipta.
Open Data Jabar (2023). Rata-Rata Lama Sekolah Berdasarkan Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Retrieved form
https://opendata.jabarprov.go.id/id/dataset/rata-rata-lama-sekolah-berdasarkan-kabupatenkota-di-jawa-barat
Pamalis, R., & Djumiarti, T. (2017). EVALUATION OF 2016-2021 STRATEGIC PLANNING PROCESS OF SEMARANG CITY DEPARTMENT OF TRANSPORTATION, COMMUNICATION, AND INFORMATION. Journal Of Public Policy And Management Review, 6(2).
Patarai, M. . (2016). Perencanaan Pembangunan Daerah (Sebuah Pengantar) (hal. 238).
Peraturan Bupati Garut Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2025-2026
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
PORTALJABARPROVGOID. (2023). Kabupaten Garut Raih Penghargaan Terbaik I Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi. Retrieved from https://jabarprov.go.id/berita/kabupaten-garut-raih-penghargaan-terbaik-i-penghargaan-pembangunan-daerah-tingkat-provins-13189
Puspitoarum, M. A. (2017). Perencanaan Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Cilacap. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 3(1), 51–61. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2017.003.01.7
Rachmat & Gunawan, D. (2016). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Pustaka Setia.
Rahayu. (2018). Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya. Jakarta Timur: Sinar Grafika
Rauf, R. (2018). Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 1, 434. https://repository.uir.ac.id/1977/1/asas pemda rahyunir.pdf
Ridhuan, S. (2019). Pamu-Esa Unggul Otonomi Daerah. 1–14.
Rudy. (2012). Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia.
Silitonga, D. (2019). Manajemen Strategis (Renstra) Kemendikbud Berdasarkan Analisis Teori. Jurnal Manajemen Bisnis, 22(2), 141–160. https://ibn.e-journal.id/index.php/ESENSI/article/view/165
Simanjuntak, A., & Silitonga, I. M. (2020). PENGARUH PERANAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PERENCANAAN PARTISIPATIF DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN (Studi Kasus Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat). 3, 97–112.
Sjarfrizal. (2017). Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Cetakan Ke-19. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Sunarno, S. (2005). Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Sunarso. (2012). Perbandingan Sistem Pemerintahan. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Syafiie, I.K. (2019). Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Bumi Aksara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Yarni, M., Kosariza, K., Irwandi, I., Juanson, J., Yanti, H., & Taufani, A. Y. (2023). Polemik Hukum Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Wajah Hukum, 7(2), 483. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1333
Yosandi, Y., Wijaya, A. F., & Nuh, M. (2017). Strategic Planning Adoption in Public Organization in Indonesia. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 3(3), 254–261. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2017.003.03.13
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i4.2024.1607-1620
Article Metrics
Abstract view : 461 timesPDF - 78 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.