PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENEGAKAN HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA

Rahmat Suhargon

Abstract


Pengakuan yang tinggi harkat, martabat dan nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan sangat asasi sebenarnya sudah tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan penulisan kajian ilmiah ini adalah untuk menelusuri dan mengkaji rumusan-rumusan yang menyangkut tentang Pengaturan Hukum Terhadap Penegakan Hak Azasi Manusia diIndonesia.

Karena Inonesia sangat menjunjung tinggi penegakan Hak Azsai Manusia maka berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor:26 Tahun 2000 diaturlah tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia menyatakan bahwa “pengadilan Hak azasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi Pengadilan Negeri yang bersangkutan”. Untuk Daerah khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan Hak Azasi Manusia berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.Pengadilan Hak Azasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Azasi Manusia yang berat




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v1i2.2017.17-28

Article Metrics

Abstract view : 357 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 637 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.