Sanksi Adat Sebagai Perwujudan Pemenuhan Hak Korban Pada Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Pelaku Anak

Nabilah Safitri Sutanto, Maria Novita Apriyani

Abstract


Hakim tidak hanya berpedoman pada peraturan tertulis seperti perundang-undangan dalam mengambil suatu putusan, tetapi hakim mempertimbangan suatu puttusan terhadap ketentuan-ketentuan lain yang hidup dan berlaku di tengah-tengah masyarakat. Hal inilah yang terlihat pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mnk yang menjatuhkan hukuman pembinaan dan pidana tambahan kewajiban pemenuhan adat kepada anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan. Timbul pertanyaan, bagaimanakah penegakan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana adat pada putusan perkara pidana anak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penegakan hukum pada anak dan pertimbangan hakim dalam penggunaan pidana adat dalam Putusan Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Sumber data yang digunakan bersifat sekunder, yang didalamnya terdapat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Full Text:

PDF

References


Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Lex Et Societatis, Vol. 7(4). https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24707

Djulaeka, (2019). Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo

Efendi, E. (2019). Pelecehan Seksual dan Penafsiran Perbuatan Cabul dalam Hukum Pidana Indonesia. jurnal ilmu hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 8(2). http://dx.doi.org/10.30652/jih.v8i2.7859

Erdianti, R. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Hakim Pengadilan Negeri Jombang Bapak Bagus Sumanjaya, S.H., diwawancarai oleh Nabilah Safitri Sutanto, Oktober 2023.

I Ketut Mertha. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Universitas Udayana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Krizna, L. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish

Maria Silvya. (2016). Hukum Acara Pengadilan Anak: Dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Universitas Trisaksi

Munajat, M. (2022). Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Noviardi, J, dkk. (2021). Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang Disebarkan Melalui Media Sosial pada Penyidikan. Unes Journal of Swara Justitia Vol. 5(3). https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i3.223

Nugroho, Sigit. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.

Pasapan, P., Dkk. (2022). Delik Adat dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal lImu Hukum Tatohi, Vol 2(2). https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i2.910

Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 tahun 2008 Tentang Peradilan Adat di Papua.

Pohan, M dan Hidayani, S. (2020). Tinjauan Hukum pada Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), Vol. 3(2). https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.313

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(1), 1-15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Prisdawati, R. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). Vol. 1(2). https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i3.9609

Purwanti, Ani. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing

Rahayu, N. (2021). Politik Hukum Penghapusan Kekerassan Seksual di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Redaksi. (2013). Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Jakarta: Sinar Grafika.

Rifai, A. (2012). Eksistensi Delik dan Sanksi Pidana Adat Suku Jouw Warry. Jurnal Legal Pluralism, Volume 2(2). https://core.ac.uk/download/pdf/229022311.pdf

Rusli, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana Anak Indoneisa. Yogyakarta: FH UII Press.

Soekanto, S. (2012). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press

Suryani, N. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal media of law and sharia, Vol. 2(1). https://doi.org/10.18196/mls.v2i2.11493

Tribunnews.com. (2022). Kabupaten Manokwari Masuk Wilayah Darurat Pencabulan Anak, Perbulan Dua Kasus, Polisi: Level Ekstrem. https://papuabarat.tribunnews.com/2022/08/01/polisi-sebut-manokwari-masuk-wilayah-darurat-pencabulan-terhadap-anak-pelaku-orang-dekat Diakses pada 1 November 2023 pukul 13.00WIB

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)

Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)

Warjiyati, Sri. (2020). Ilmu Hukum Adat. Yogyakarta: Deepublish.

Wiyono, R. (2016). Sidtem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Yulia. (2016). Buku Ajar Hukum Adat. Aceh:Unimal Press

Yuwono, Ismantoro. (2015). Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i2.2024.566-575

Article Metrics

Abstract view : 290 times
PDF - 67 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.