Strategi Komunikasi Islam Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Dalam Menjalankan Qanun di Gayo Lues

Alphy Shahri Maulana, Elfi Yanti Ritonga

Abstract


Perilaku dan proses dalam keterlibatan interaksi dalam penyampaian apa yang terjadi disebut komunikasi. Provinsi Aceh sendiri adalah wilayah yang menjalankan syariat islam, dalam mewujudkannya menjadi islam yang kaffah maka perlu adanya lembaga yang mengawasi dan membina pelaksanaannya. Adapun Lembaga yang dimaksudkan adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, yang merupakan suatu organisasi memiliki tugas fungsional yang berbeda. Satpol PP bertugas dalam mengatur ketertiban umum, sementara Wilayatul Hisbah bertugas sebagai membina dan penindakan dalam pelaksanaan syariah Islam. Maka dari itu perlunya strategi komunikasi islam dalam menyelesaikan persoalan syariah islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi strategi komunikasi islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah dalam upaya pencegahan pelanggaran syariah islam, dan mengetahui bagaimana bentuk dari komunikasi islam yang diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengambilan sampel menggunakan key informan. Data penelitian dikumpulkan melalui hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data dikumpulkan peneliti akan memilah dan memilih kebutuhan data yang akan dirangkum dalam temuan penelitian secara sistematis. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat ketahui bahwasanya proses komunikasi islam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Gayo Lues dalam upaya pencegahan pelanggaran syariat islam. Selanjtnya melakukan koordinator antar lembaga yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat islam. Sedangkan bentuk-bentuk dari komunikasi islam yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung menggunakan media.

Full Text:

PDF

References


A’yun, Q. (2019). Membumikan Dakwah Berbasis Komunikasi Profetik di Era Media Baru. Mumtaz, 2(2), 300–312.

Abbas, S. (2015). Maqashid al-Syari’ah dalam Hukum Jinayah di Aceh. Dinas Syariat Islam.

Al Yasa, A. B. (2005). Syariat Islam di Provinsi NAD, Paradigma, Kebijakan. Dinas Syariat Islam Provinsi NAD.

Ali. (2014). Kedudukan Syariat Islam Dalam Tata Negara Indonesia. Legitimasi, 3(1), 514–522.

Burhan Bugin. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rajawali Pers.

Hasnul Arifin Melayu, Rusjdi Ali Muhammad, M. Z. A. B., & Ihdi Karim Makinara, A. J. S. (2021). Syariat Islam Dan Budaya Hukum Masyarakat Di Aceh. MEDIA SYARI’AH: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 23(1), 56–71.

Herdiansyah, H. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Salemba Humanika.

Kalsum, U. (2023). Kepemimpinan Pendidikan. CV. Edupedia Publisher.

Kreiner, A. K. (2014). Perilaku Organisasi (9th ed.). Salemba Empat.

Liliweri, A. (2004). Sosiologi dan Komunikasi Organisasi. Bumi Aksara.

Nurdin, A. (2013). Pengantar llmu Komunikasi. Mitra Media Nusantara.

Ruliana, P. (2014). Komunikasi Organisasi: Teori dan Studi Kasus. Raja Grafindo Persada.

Samsul. (2017). Metode Penelitian : Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Method, dan Development. Pusaka.

Wijaya, C. (2020). Manajemen Pendidikan Islam Teoritis dan Praktik. UMSU Press.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i1.2024.410-420

Article Metrics

Abstract view : 330 times
PDF - 170 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.