Konsep Perubahan Hukum Dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi
Abstract
lmu pengetahuan dan teknologi adalah salah satu contoh dari hasil olah pikiran manusia yang kemudian disebut kebudayaan. Iptek terus berkembang sejalan dengan perkembangan manusia itu sendiri. Perkembangan Iptek harus juga sejalan dengan perkembangan hukum, agar tidak ada benturan hukum antar manusia sebagai pengguna Iptek. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian hukumnya adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian adalah menyimpulkan bahwa perubahan hukum dalam masyarakat diusahakan agar dapat menampung segala perkembangan baru, oleh karena itu hukum harus selalu berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi sesuai dengan pandangan modern, dan dalam membuat aturan undang-undang mengenai Teknologi Rekayasa Genetika khususnya terhadap manusia, pemerintah harus benar-benar memperhatikan konsep dasar dan tujuan undang-undang tersebut sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang mencakup akal, rasa,kehendak, aspek raga, aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum,Kencana,Jakarta,Cet.ke.4,2013
Arief Sidharta. Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu?, Pustaka Sutra, Bandung 2008.
Budianto, A. I. (2000). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Produk Rekayasa Genetik di Indonesia. JURNAL HUKUM, 118-132.
Munir Fuady,Teori-Teori Besar Dalam Hukum, Kencana,Jakarta,Cet.ke.1,2013
Ratna Suprapti Samil, Etika Kedokteran Indonesia,Jakarta,Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo, 2001
Didik M. Arief Mansyur, Elisatris Gultom, Cyber law Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung; Reflika Aditama, 2005
Roy Suryo. 2009. Teknologi Informatika Indonesia. Jakarta: Gramedia
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 23 tahun 1992
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i1.2024.278-284
Article Metrics
Abstract view : 476 timesPDF - 201 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.