Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Sistem Game Online

Indra Padillah Akbar, Rani Apriani

Abstract


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran masyarakat terhadap perilaku ujaran kebencian yang dilakukan dalam game online, sekaligus untuk mengetahui ketentuan hukum dan proses penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di dalam game online dan faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan / rintangan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di dalam game online. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian kali ini adalah: 1) Mengapa pemain game online melakukan perbuatan ujaran kebencian? 2) Bagaimanakah ketentuan hukum yang mengatur tentang ujaran kebencian? 3) Bagaimana penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di dalam game online? 4) Faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan/rintangan dalam proses penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian? Metode penelitian yang dipakai oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode normative empiris, yang pada dasarnya merupakan penggabungan dari metode normative dengan metode empiris. Hasil dari penelitian kali ini akan menunjukkan penyebab pemain game online melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam game online di Indonesia, proses penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian, ketentuan hukum yang mengatur perbuatan ujaran kebencian, dan faktor-faktor yang menjadi hambatan / rintangan dalam penegakkan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di dalam game online.


Full Text:

PDF

References


Andi Sepima, dkk. 2021. “Penegakkan Hukum Ujaran Kebencian di Republik Indonesia”, dalam JURNAL RETENTUM, Volume 2 Nomor 1, Tahun 2021 (Februari); 108-116

Bryan A Garner (Ed). 2004. Black’s Low Dictionary, 8th Edition. West Group: St. Paul Minnesota

Ferry Irawan Febriansyah, dkk. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial”, dalam Jurnal Penelitian Hukum De Jure Akreditasi: Kep. Dirjen. Penguatan Risbang. Kemenristekdikti No:10/E/KPT/2019

Ismayani Ade. 2019. Metodologi Penelitian. Aceh: Syiah Kuala University Press

Johny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia Publishing

Kelvin Immanuel August Sidete. 2018. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Cheat/Hacking Dalam Sistem Game Online Sebagai Perbuatan Pidana Berdasarkan U Nomor 11 Tahun 2008”, dalam Lex Crimen Vol. VII/No. 4 /Jun/2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Linda Apriliya Sugiono. 2020. “Trash-Talking Dalam Game Online Pada User Game Online di Indonesia (Etnografi Virtual Game Online Mobile legends dan Arena of Valor)”

Megan Febry Wibowo. 2020. “Trash Talking Dalam Game Online PUBG Mobile”. Universitas Muhammadiyah Surakarta: Sukoharjo, Jawa Tengah.

Muhammad Affandi. 2013. “Pengaruh Game Online Terhadap Tingkat Efektivitas Komunikasi Interpersonal Pada Kalangan Pelajar Kelas 5 SDN 005 Samarinda”, dalam eJournal Ilmu Komunikasi.

Nur Fikri Khoiri. 2021. “Dampak Bermain Game Online Mobile Legends Terhadap Perilaku Toxic Disinhibition Online (Studi Kasus di Warung Kopi Ourung-Ourung, Siman. Ponorogo”. IAIN Ponorogo: Ponorogo, Jawa Timur.

Renik Najali Retno. 2020. Kekerasam Simbolik Dalam Game online. IAIN Purwokerto: Banyuman, Jawa Tengah

Rinaldy Raka Wicaksana, Nova Kristiana. 2021. “Kampanye Sosial Stop Toxic Sebagai Upaya Membangun Sikap Positif Bermain Game”, dalam Jurnal Barik, Vol. 2 No. 2, Tahun 2021, 202-214 https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/JDKV/ e-ISSN: 2747-1195.

Sanyoto. 2008. “Penegakkan Hukum di Indonesia”, dalam Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199–204

Sigit Hariyawan, Bambang Joyo Supeno. 2020. “Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian’, dalam Jurnal Juristic Volume 01 Nomor 01, April 2020.

Supriadi. 2021. “Penggunaan Kekerasan Komunikasi Verbal Dalam Permainan Monile Legend dan Interaksi Sosial Pada Kelompok Bermain Mobile Legend”. Universitas Sahid Jakarta: Jakarta.

Tasha. 2017. “Evolusi dan Klasifikasi Permainan Elektronik di Indonesia”. https://aptika.kominfo.go.id/2017/03/evolusi-dan-klasifikasi-permainan-elektronik-di-indonesia/ , pada 18 November 2023

Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v8i1.2024.141-148

Article Metrics

Abstract view : 443 times
PDF - 105 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.