KAMPANYE, GRATIFIKASI, DAN POLITIK TRANSAKSIONAL: DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA POLITIK ISLAM

Ichwansyah Tampubolon

Abstract


Artikel ini membahas realitas kampanye, gratifikasi, dan politik transaksional dalam kehidupan demokrasi di zaman kekinian. Persoalan ini dikaji dari perspektif etika politik Islam dengan menggunakan metode analisis-deskriptif. Kampanye, gratifikasi, dan politik transaksional merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi, khususnya berkaitan dengan pemilihan umum. Dalam tataran tertentu, pada prinsipnya, mengurusi persoalan kehidupan politik pemerintahan itu diperbolehkan dan bahkan dipandang sangat penting oleh ajaran Islam. Sebagai suatu bentuk urusan duniawi, sistem politik pemerintahan apapun boleh digunakan selama tidak ada dalil kewahyuan yang melarangnya (al-ashl fi al-asyâ` al-ibâhah illâ ma dalla al-dalil `alâ khilâfih au tahrĭmih). Artinya, urusan sistem politik pemerintahan berhubungan dengan konsensus politik di antara sesama rakyat di suatu negara. Namun, ketika hal itu didasarkan dan dijalankan tidak mengacu pada prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, seperti: amanah, kejujuran, profesionalitas, tanggung-jawab, keadilan sosial, dan kemaslahatan umum, maka secara etika normatif dan etika sosial, Islam mengkategorikannya sebagai sikap dan tindakan yang buruk/tercela, sebagaimana pada umumnya terjadi dalam  kasus kampanye, gratifikasi, dan politik transaksional.

Full Text:

PDF

References


Abd al-`Aziz al-`Ajlan, Fahd ibn Shalih. Al-Intikhâbât wa Ahkâmuhâ fĭ al-Fiqh al-Islâmĭ, t.tpn.: Dar al-Kunuz Iysbiliya, 1430H. Cet. ke-1

Abû Zahrah, Muhammad. Târĭkh al-Mazâhib wa al-`Aqĭdah. Bairut: Dar al-Fikr, t.t.

Ashar, Ashari (dkk.). “The Factors Causing The Emerging of Transactional Politics in The Local Election in East Kalimantan 2005 From The Perspective of Siyāsah Syar'iyyah”, dalam Journal Al-´Adalah, Vol. 17, Nomor 1, 2020 // DOI: 10.24042/ hlm. 101-104.

Badan Pengawas Pemilihan Umum, “Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye” https://www.bawaslu.go.id/id/ berita/ bawaslu-soroti-potensi-politik-transaksional-saat-kampanye.

Goldman, Ralph M. “A Transactional Theori of Political Integration and Arms Control”, Source: The American Political Science Review, Vol. 63 No. 3 Sep 1969.

Hasanah, Dede Uswatun. “Analisis Semiotik Sosial Pemberian Mahar Politik”. Skripsi 2018. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/FDK.pdf

Ibadurrahman, “IImplementasi dan Dampak Politik Transaksional (Mahar Politik) dalam Pilkada Terhadap Pembangunan di Daerah”, dalam LEX Renaissan. No. 4 Vol. 6 Oktober 2021: 770-780.

Ibn `Atsimin. “Fatâwâ Islâmiyyah”, dalam Muhammad Shalih al-Munjid, Al-Islâm Su`âl wa Jawâb, https://islamqa.info/ar/answers/60183/.

Ibn Hanbal, Imam. Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Bairut: Dar Shadir, t.t. Jilid III

Imam (al) ibn Baz. “Al-Hibah wa al-`Athiyyah”, Bin Baz. org.SA.

Indora, (dkk.). “Pengaruh Politik Transaksional Terhadap Perilaku Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah”, http://Jurnal.Fkip.Unila.Ac.Id/Index.Php/

Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. “Problematika Pendanaan Partai Politik dan Politik Berbiaya Mahal Mendorong Munculnya Politik Transaksional.” Thursday, 18 August 2022, https://polkam.go.id/ problematika-pendanaan-partai-politik-politik-berbiaya-mahal/#

Komisi Pemberantasan Korupsi, Mengenal Gratifikasi, https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran.

Kompas, “Mengenal Perbedaan Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam’, dalam Kompas. com, 16 Mei 2022

Muir, William. The Caliphate. New York: Ams Press, 1975.

Mawardi (al). Al-Ahkâm al-Sulthâniyyah. Bairut: t.pn., 1978.

Narendra, Patriawati. “Politik Transaksional dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Indonesia”, https://utama.tegalkab.go.id/news/view/artikel/politik_transaksional

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pusat Edukasi AntiKorupsi. “Mengenal Mahar Politik, 'Uang Perahu' untuk Berlayar di Pemilu”, https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230227.

Santoso, Bagus (dkk.). Demokrasi Wani Piro. Bandung : Nusamedia, 2018.

Shan`ani (al). Subul al-Salâm. Bairut: Dar al-Shadr, t.t. Jilid ke-14.

Sunaryo. Money Politic OK. Rakyat Menyambut. Bandung: SPDT, 2009.

Supadiyanto. Politik Transaksional, Semarang: Universitas Diponegoro, 2002.

Susanto, Budi. Politik Penguasa dan Siasat Pemoeda. Yogyakarta: Andi, 2010.

Susilo, Nila (dkk.). “Cawa-cawe, antara Bahasa, Sejarah, dan Negara” https://www. kompas.id /baca/polhuk/2023/06/02/polemik-cawe-cawe-presiden-di-tahun-politik

Suyûthi (al). Jalâluddĭn/ Târĭkh al-Khulafâ’. Bairut: Dar al-Fikr, 1988.

Undang-Undang No.31/1999 Tentang KUHP jo UU No. 20/2001 Pasal 12B dan 12C ayat (1) Tentang Korupsi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

https://sabilaw.org/politics-and-electionthe-islamic-perspective/February 26, 2023.

https://www. elbalad.news/ 4909765

https://www.google.com/search?q=politik+transaksional&rlz




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.1013-1021

Article Metrics

Abstract view : 705 times
PDF - 244 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.