Pelindungan Hukum Terhadap Desain Produk Susu Kambing (ETAWA) di Bawah Hak Desain Industri
Abstract
Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, desain produk susu kambing (etawa) menjadi faktor kunci yang mempengaruhi daya tarik konsumen dan pangsa pasar sebuah produk, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam pelindungan hukum terhadap desain produk susu kambing di bawah hak desain industri. Penelitian ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan dan inovasi industri susu kambing serta melindungi hak intelektual pemilik model susu kambing. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah produk susu sapi tidak dapat ditiru oleh masyarakat lain, dan produk yang diciptakan berada dalam pelindungan hukum sehingga susu kambing dapat diproduksi dengan produk baru di seluruh wilayah Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan metode normatif empiris. Dengan memberikan perlindungan hukum terhadap desain produk susu kambing (etawa), pedagang merasa lebih aman dan mendorong pengembangan desain baru dan unik. Hal ini mendorong inovasi dan kreativitas pada industri susu kambing (etawa) yang pada akhirnya dapat menghasilkan produk yang lebih menarik dan memperoleh nilai tambah.
Kata kunci: Pelindungan hukum, Susu Etawa, Hak desain industri
Full Text:
PDFReferences
Daniel. (2009). Sistem Perlindungan Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. 1-25.
Dr. Priyono, M. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. Sidoarjo: Zifatama Publishing
Dr. Rachmadi Usman, S.H., M. H. (2021). Dasar-Dasar Hukum Kekayaan IntelektuaL (M. H. Diana Rahmawati, S.H. (ed.)). KENCANA
Jonathan, B. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Lagu Daerah yang Tidak Diketahui Penciptanya. University of Bengkulu Law Journal, 171-182.
Maheswari, N. K. M. D., Budiatha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Desain Industri yang Sama dengan Merek yang Berbeda. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 39–44. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3049.39-44
Makkawaru, Z. (2021). Hak Kekayaan Intelektual Seri Hak Cipta, Paten, dan Merek. Sukabumi: Farha Pustaka.
Hidayanh, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Maheswari, N. K. M. D., Budiatha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Desain Industri yang Sama dengan Merek yang Berbeda. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 39–44. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3049.39-44
Sinaga, N. A. (2021). Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Teknologi Industri, 4(31), 53–68.
Sugiyono, 2013, Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. (Bandung: ALFABETA)
jogloabang. (2019, 09 19). JOGLOABANG. Retrieved 09 13, 2023 from UU 13 tahun 2016 tentang Paten: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-13-2016-paten
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.990-995
Article Metrics
Abstract view : 863 timesPDF - 299 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.