Penerapan Konsep Diversi Hubunganya Dengan Sitem Peradilan Pidana Anak Dengan Presfektif Hukum Normatif

Dhoni Tegar Kurniawan, Mitro Subroto

Abstract


Konsep sistem peradilan pidana anak di Indonesia menganut prinsip keadilan restorati yaitu dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Salah satu cara untuk menerapkan prinsip keadilan yang bertujuan memulihkan hak anak dengan prinsip keadlian. Diversi merupakan salah satu bentuk dari restorative justice yang berarti proses peradilan anak di luar pengadilan, melibatkan lingkaran dalam anak di bawah umur untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Konsep diversi diatur secara jelas dalam Undang-Undang  Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012, diversi berarti memindahkan penyelesaian perkara anak dari proses  pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana, dengan ketentuan dapat dilakukan terhadap anak yang terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Kasus tindak pidana anak merupakan masalah yang serius bagi sebuah bangsa. Anak harus mempunyai perlindungan terhadap hukum dan jika anak tersebut masuk ke dalam pemidaan merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan. Penerapan konsep diversi merupakan langkah untuk menyelesaikan kasus tindak pidana anak di Indonesia.  Konsep restorative justice terus mengalami perkembangan hingga sekarang dengan harapan agar anak dapat terlindungi hak dan masa depanya.

 

Kata Kunci : Diversi, Restoratif, Pidana Anak


Full Text:

PDF

References


Aznul Hidaya, W. (n.d.). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.15-30

Persetujuan Bersama, D., Ketentuan, B. I., & Pasal, U. (n.d.). REPUBLIK INDONESIA-2.

Sianturi, O. K., Muhammad, D., & Lubis, A. (n.d.). PENERAPAN DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI POLDA SUMATERA UTARA. In Februari (Issue 1).

UU Nomor 11 Tahun 2012. (n.d.).

UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak

Angger Sigit Pramukti & Fruady Frimaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Hadi Supeno. 2010. Kriminalisasi Anak. Jakarta: Gramedia.

Yudi Antara, G., & Bunga Saravistha, D. (2023). Al-Dalil Implementasi Konvensi Internasional Perlindungan Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Kelas II Kabupaten Karangasem (Vol. 1, Issue 1).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.963-971

Article Metrics

Abstract view : 321 times
PDF - 110 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.