UPAYA PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDUNG
Abstract
Artikel ini membahas pemenuhan hak pendidikan bagi anak binaan pemasyarakatan di LPKA Kelas II Bandung. Anak-anak adalah aset masa depan yang perlu dilindungi dan diberi pendidikan agar mereka dapat berkontribusi positif pada negara. Peraturan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, menegaskan perlunya melindungi hak-hak anak, termasuk pendidikan dan perlindungan dari tindakan kriminal.
LPKA Kelas II Bandung bertanggung jawab atas pembinaan dan pendidikan Anak. Meskipun dihadapkan pada berbagai kendala seperti kurangnya pedoman teknis, keterbatasan sumber daya manusia, dan fasilitas yang terbatas, LPKA berupaya memenuhi hak-hak anak dengan menyelenggarakan pendidikan formal, pembinaan keagamaan, dan program-program lainnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami implementasi pembinaan Anak di LPKA Kelas II Bandung. Hasilnya menunjukkan beberapa kendala, termasuk kurangnya pedoman teknis dan keterbatasan sumber daya manusia.
Kesimpulannya, pemenuhan hak pendidikan anak binaan pemasyarakatan di LPKA adalah aspek penting dalam reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan, disarankan untuk menyediakan pedoman teknis yang jelas, meningkatkan sumber daya manusia, dan memperbaiki fasilitas pendukung.
Kata Kunci: Anak, LPKA Bandung, Hak Pendidikan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.906-910
Article Metrics
Abstract view : 586 timesPDF - 279 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.