Konsep Diversi sebagai Realisasi dari Restorative Justice dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak: Pendekatan Alternatif dalam Pemulihan Anak Pelaku Tindak Pidana
Abstract
Penelitian ini membahas konsep Diversi sebagai implementasi dari Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Anak sebagai sumber daya manusia harus mendapatkan perhatian khusus dan perlindungan yang memadai. Meskipun Indonesia telah mengesahkan berbagai undang-undang yang mementingkan hak dan perlindungan anak, sistem peradilan pidana anak masih memiliki dampak negatif terhadap mereka, termasuk stigmatisasi. Oleh karena itu, diversi, yang merupakan bagian dari restorative justice, diperkenalkan untuk mengalihkan anak pelaku tindak pidana dari proses peradilan pidana formal.
Diversi bertujuan mencapai perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat, menghindarkan anak dari penjara, dan menekankan tanggung jawab sosial anak. Penelitian ini mengidentifikasi hambatan dalam penerapan diversi, termasuk perbedaan pemahaman, kurangnya kerja sama, dan kurangnya sarana. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemulihan anak pelaku tindak pidana melalui diversi, termasuk memberikan dukungan sosial, pendampingan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan positif anak-anak.
Untuk memaksimalkan efektivitas diversi, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam, identifikasi kriteria diversi yang jelas, program yang tepat, partisipasi aktif anak-anak, evaluasi dampak, pemantauan, dan tindak lanjut. Dengan mengatasi hambatan internal dan eksternal, diversi dapat menjadi alat yang efektif dalam memulihkan anak pelaku tindak pidana dan mencegah terulangnya tindak pidana.
Kata Kunci: Diversi, Keadilan Restoratif, Anak Pelaku Tindak Pidana
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.898-905
Article Metrics
Abstract view : 364 timesPDF - 225 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.