PEMANFAATAN LUBUK LARANGAN UNTUK MENINGKATKAN KESEHJATERAAN MASYARAKAT DI DESA ANGGOLI KECAMATAN SIBABANGUN KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Abstract
Program lubuk larangan BUMDes Sepakat ini dilakukan di Desa Anggoli karena daerah aliran sungai yang luas sehingga pemerintah desa dan masyarakat berinisiatif untuk mengembangkan daerah aliran sungai menjadi sumber pendapatan asli desa yang bermanfaat bagi masyarakat terkhususnya bagi anak yatim piatu,orangtua jompo,dan membangun sarana dan prasarana desa.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan lubuk larangan di Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk mengetahui bagaimana tingkat kesehjateraan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui lubuk larangan di Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pemanfaatan lubuk larangan terhadap kesehjateraan masyarakat di Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan maka, diperoleh nilai kolerasi sebesar 0,684 sedangkan nilai kolerasi dalam tabel kolerasi untuk n = 72 dan taraf signifikan 5% diperoleh nilai sebesar 0,235, berarti rhitung yaitu 0,684 lebih besar dari nilai rtabel kolerasi yaitu 0,235. Dengan demikian berarti hipotesis yang dirumuskan dalam penelitian ini dapat diterima kebenarannya sebab nilai rhitung > dari nilai rtabel atau 0,684 > 0,235. Sedangkan nilai thitung adalah 10,75 dimana taraf signifikan 0,05 dan dk = n-2, 72-2 =70 taitu ttabel = 0,05, (1,671). Jadi nilai thitung lebih besar dari pada ttabel atau 10,75 > 1,671. Maka dengan itu hipotesis yang di rumuskan dalam penelitian ini dapat diterima kebenarannya, yang berarti ada pengaruh yang signifikan atau positif dari pemanfaatan lubuk larangan untuk meningkatkan kesehjateraan masyarakat di Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kata kunci: pemanfaatan, lubuk larangan, kesehjateraan.
Full Text:
PDFReferences
Edi, Suharto, 2009, “Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis Pembangunan Kesehjateraan Sosial Dan Pekerjaan Sosial” Bandung: PT Refika Aditama
Mardianto dan Soebianto, 2013, “Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik” Bandung: Alfabeta
Midgley, 2013, “Kesehjateraan Sosial” Jakarta: PT. Raja Grafindo
_______, 2018, “Masalah Sosial Pembangunan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesehjateraan” Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Mulder, Niels, 2004, “Individu, Masyarakat, dan Sejarah, Yogyakarta: Kansisus
Poerwadarminta, 2007, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Rustanto, Bambang, 2015, “Menangani Kemiskinan” Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Soekanto, 2007 , “Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Struktural” Jakarta: PT Bumi Aksara
Sugiyono, “Metode Penelitian Administrasi”, Bandung: Alfabeta, 2011
Suharto, Edi, 2005, “Analisis Kebijakan Publik Paduan Praktis Mengkaji Masalah Dan Kebijakan Sosial” Bandung: Alfabeta
Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014, Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v4i2.2020.82-96
Article Metrics
Abstract view : 558 timesPDF - 542 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.