ANALISIS KETEPATAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TERORISME
Abstract
Pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan Remisi merupakan suatu pengurangan hukuman yang dijatuhkan atau diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Remisi merupakan suatu hak yang diberikan kepada para narapidana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan yang setelah itu disempurnakan kembali dalam peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia No. 03 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, hak asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan juga cuti bersyarat. Bagi narapidana tindak pidana terorisme tidaklah mudah untuk mendapatkan pemberian remisi sebagai hak para narapidana. Terdapat banyak pertimbangan dan juga harus adanya penurunan tingkat risiko dari narapidana tindak terorisme guna untuk mendapatkan hak nya tersebut. Narapidana terorisme harus mengikuti proses deradikalisasi guna untuk mendapatkan hak nya. Proses deradikalisasi harus diikuti oleh narapidana dengan baik dan benar baik secara substantif maupun administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: Narapidana Terorisme, Hak Narapidana, Deradikalisasi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.814-819
Article Metrics
Abstract view : 260 timesPDF - 173 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.