Keabsahan Kesaksian (Keterangan Saksi) Yang Disampaikan Secara Teleconference Di Persidangan (Studi Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan)

Sarmadan Pohan Pohan, Indra Purba Harahap

Abstract


Pengaturan mengenai pemeriksaan saksi melalui teleconference diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus menyangkut pembuktian dengan media elektronik di mana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatur mengenai pemeriksaan saksi di persidangan tanpa bertatap muka dengan terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan praktek kesaksian yang disampaikan secara teleconference di persidangan, penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif, Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang bersifat menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa pengetahuan hukum teleconference serta kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference di persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, sepanjang saksi memenuhi syarat-syarat sahnya sebagai saksi yaitu keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan, dengan disumpah terlebih dahulu serta tentang peristiwa tertentu yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.

Full Text:

PDF

References


Arikunto, Suharsimi, 2006, Prosedur PenelitianSuatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Citra

Bakhri, Syaiful, 2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Jakarta: Total Media

Bakhri, Syaiful, 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Fuady, Munir, 2012, Teori Hukum Pembuktian, Pidana dan Perdata, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia

Hamzah, Andi, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP - Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta: Sinar Grafika

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan Dan Pengembagan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka

M., dan R. Soesilo, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Karjadi Penjelasannya Resmi dan Komentar, Bandung: Politeia

Mulyadi, Lilik, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat, dan Permasalahannya, Bandung: Citra Aditya Bakti

Mulyadi, Lilik, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana, Prespektif, Teoritis dan Praktik, Bandung, PT Alumni

Sasangka, Hari dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju

Satjipto, Rahardjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing

Subekti, R., 2015, Hukum Pembuktian, Jakarta: PT. Balai Pustaka Persero

Sugiarto, dkk, 2003, Teknik Sampling, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v7i1.2023.245-254

Article Metrics

Abstract view : 693 times
PDF - 610 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.