PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA DAN PRAKTIKNYA DALAM MANAJEMEN PERTANAHAN (SUATU PEMAHAMAN BAGI WARGA REWULU WETAN DESA SIDOKARTO)

(1) * Vani Wirawan Mail (Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Indonesia)
(2) Hanifa Nur Fadhilla Mail (Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Indonesia)
(3) Silvia Diah Puspitaningrum Mail (Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Indonesia)
(4) Nurlaili Nurlaili Mail (Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Sebagaian besar masyarakat awam akan pemahaman dan pengetahuan akan pluralisme hukum waris yang ada di Indonesia terkhususnya warga Dusun Rewulu Wetan Desa Sidokarto, dalam hal ini bagi warga yang mempunyai kasus pewarisan dimana harta peninggalan pewaris yang belum dibagi-bagi atau diturun wariskan kepada ahli warisnya. Keberadaan pluralisme hukum waris yang ada tersebut mengakibatkan dalam praktik peralihan hak atas tanah dari proses warisan menjadi perhatian khusus bagi para ahli waris dalam menentukan sistem hukum waris mana yang akan dipakai dalam proses turun waris atau peralihan hak harta warisan dari pewaris. Dalam permasalahan ini masyarakat harus memilih salah satu sistem hukum waris yang ada, dimana penentuan sistem hukum waris yang dipilih dalam proses turun waris atau proses peralihan hak harus telah disepakati oleh seluruh ahli waris. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi, serta didikukung oleh pengalaman dari narasumber. Sasaran dari kegiatan pengabdian ini adalah warga yang tergabung dalam kelompok PKK Flamboyan, Dusun Rewulu Wetan. Hasil dari pengabdian ini diharapkan masyarakat lebih memahami pluralisme hukum waris yang ada dan dapat menentukan hukum waris mana yang akan dipakai dalam menyelesaikan proses turun waris terkhususnya terkait bidang pertanahan.


Keywords


Pemahaman, pluralisme, hukum waris, manajemen pertanahan,

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v6i1.218-226
      

Article metrics

Abstract views : 2075 | PDF views : 769

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Administrator. (2021a, March 2). Sejarah Kalurahan Sidokarto. Https://Sidokartosid.Slemankab.Go.Id/First/Artikel/49.

Administrator. (2021b, April 5). Kondisi Umum Kalurahan. Https://Sidokartosid.Slemankab.Go.Id/First/Artikel/54.

Administrator. (2022). Tabel Data Kependudukan berdasar Populasi Per Wilayah. Https://Sidokartosid.Slemankab.Go.Id/First/Wilayah.

Haries, A. (2015). Dinamika Hukum Kewarisan dalam Perspektif Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Jurusan Ilmu Syariah Fakultas Syariah IAIN Samarinda. Jurna Fenomena, Volume 7(2), hlm. 297-330. https://doi.org/10.21093/fj.v7i2.314

Royana, D., Hardani, S., & Yunus, M. (2022). Eksistensi ahli waris pengganti dalam hukum adat kampar kecamatan bangkinang perspektif kompilasi hukum Islam. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, Volume 3(2), hlm. 139-160. https://doi.org/10.15575/as.v3i2.19869

Wirawan, V. (2021). Tindak Pidana Perpajakan dalam Pembuatan dan Pendaftaran Surat Keterangan Waris. Jurnal Imiah Kebijakan Hukum, Volume 15(3), hlm. 489-508. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.489-508


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.