PENYULUHAN PERAN ABRITASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN

(1) * Rani Apriani Mail (Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Jafar Sidik Mail (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana, Indonesia)
(3) Asep Rozali Mail (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi permasalahan atau sengketa. Permasalahan dalam kehidupan masyarakat banyak terjadi pada berbagai lini di kehidupan masyarakat yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis. Yang umumnya menjadi akar dari munculnya permasalahan atau sengketa adalah perbedaan terhadap pendapat, benturan dari kepentingan, hingga rasa takut dirugikan. Penyelesaian sengketa pada dunia bisnis umumnya dilaksanakan dengan menggunakan cara litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Namun disamping penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan, terdapat pula penyelesaian sengketa melalui non litigasi atau di luar pengadilan. Penyelesaian melalui non litigasi atau di luar pengadilan ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa Arbitrase adalah cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan perdata diluar peradilan umum yang didasarkan oleh perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Keywords


Arbitrase, Sengketa, Bisnis, Di Luar Pengadilan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v5i2.416-424
      

Article metrics

Abstract views : 793 | PDF views : 519

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Halim Barkatullah (2010), Bentuk Perliindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional Menurut UU No. 11 Tahun 2008, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 29, No 1.

Dewi Tuti Muryati dan B. Rini Heryanti, (2011), Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan, J. Dinamika Sosbud, Volume 13 Nomor 1, Juni 2011. https://repository.usm.ac.id/files/journalnas/A002/20170518102458-PENGATURAN-DAN-MEKANISME-PENYELESAIAN-SENGKETA-NONLITIGASI-DI-BIDANG-PERDAGANGAN.pdf

Hartarto Mokoginta, (2013), Penyelesaian Sengketa Perdata Di Luar Pengadilan Melalui Arbitrase, Lex Privatum, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013. https://media.neliti.com/media/publications/155679-ID-penyelesaian-sengketa-perdata-di-luar-pe.pdf

Mas Achmad Santoso, (1995), Alternative Dispute Resolution (ADR) di Bidang Lingkungan Hidup, Jakarta.

Nevey Varida Ariani, (2012), Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di luar Pengadilan, Jurnal Rechtsvinding, Volume 1 Nomor 2. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/101/107

Priyatna Abdurrasyid, (2002) Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT. Fikahati Aneska,

Wahyu Simon Tampubolon, (2019), Peranan Seorang Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase, Jurnal Ilmiah “Advokasi†Vol. 07. No. 01 Maret 2019.

Yusuf Shoie, (2003) Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori & Praktik Penegakan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.