OPTIMALISASI PEMBIAYAAN USAHA UNTUK UMKM DI DESA NAMA JAHE: MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI LOKAL DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Muhammad Yalzamul Insan, Ahmad Aswan Waruwu, Farah Witri Az Zahra

Abstract


Penguatan pengetahuan tentang pembiayaan usaha di masyarakat desa sangat penting karena memiliki dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan. pengetahuan yang lebih baik tentang pembiayaan usaha akan membantu masyarakat desa dalam mengakses sumber pendanaan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka, sehingga meningkatkan pendapatan mereka secara keseluruhan. pemahaman yang lebih baik tentang berbagai opsi pembiayaan, masyarakat desa dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan strategis dalam mengelola keuangan mereka, mengurangi risiko kegagalan. Pengabdian ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian tenaga pendidik untuk ikut serta mengabdi dalam memberika pelatihan kepada masyarakat. Pengabdian ini berperan dalam membentuk masyarakat menjadi mandiri. Pengabdian ini dilaksanakan di desa Naman Jahe, Kabupaten Langkat dengan subjek kelompok masyarakat dan pelaku usada yang dilakukan selama satu hari. Sosialisasi yang diberikan adalah Optimalisasi Pembiayaan Usaha untuk UMKM di Desa Naman Jahe: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan Masyarakat agar dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi terkait hal tersebut di masa akan datang. Dengan adanya pengabdian ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang mandiri, dapat memahami dan mampu menambah keterikatan kerja yang dialami.


Keywords


Pembiayaan Usaha, UMKM, Ekonomi Lokal

Full Text:

PDF

References


Pedoman Lembaga Penelitian Pengabdian masyarakat Universitas Pembangunan Panca Budi Tahun 2019.

Kasmir. 2019. Analisis Laporan Keuangan. Edisi Pertama. Cetakan Keduabelas. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. 2014. Statistik Lembaga Pembiayaan.

Rudjito. 2003. Strategi pengembangan UMKM Berbasis Sinergi Bisnis, dalam Makalah yang disampaikan pada seminar peran perbankan dalam memperkokoh ketahanan nasional kerjasama Lemhanas RI dengan BRI.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2008

Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i11.4232-4240

Refbacks

  • There are currently no refbacks.