SOSIALISASI HUKUM TENTANG TRAUMA HEALING TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA FORUM PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK KOTA SIBOLGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

(1) * Sriayu Aritha Mail (Sekolah Tinggi ilmu Ekonomi Al Washliyah Sibolga, Indonesia)
(2) Azriadi Tanjung Mail (Sekolah Tinggi ilmu Ekonomi Al Washliyah Sibolga, Indonesia)
(3) Andrian Irsyan Mail (Sekolah Tinggi ilmu Ekonomi Al Washliyah Sibolga, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Tujuan pelaksanaan pengabdian program kemitraan masyarakat (PKM) ini adalah (1) pemahaman dalam pentingnya hukum dalam kegiatan Trauma Healing Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2) pemahaman hukum para anggota Forum Peduli Perempuan dan Anak Kota Sibolga terhadap situasi maupun keadaan di sekitar lingkungan. Metode pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum kepada Forum Peduli Perempuan dan Anak Kota Sibolga  meliputi 3 tahapan, yaitu : (1) Tahap Persiapan Sosialisasi, (2) Tahap Pelaksanaan Sosialisasi, (3) Tahap Evaluasi Akhir. Mitra pengabdian masyarakat PKM adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Sibolga. Program ini dilaksanakan salah satu upaya untuk menambah wawasan masyarakat terutama Forum Peduli Perempuan dan Anak Kota Sibolga dalam memahami hukum. Kegiatan ini juga bertujuan agar para anggota Forum Peduli Perempuan dan Anak Kota Sibolga lebih memahami hukum dalam kegiatan Trauma Healing Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun dalam kegiatan kehidupan sehari-hari.Program ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan wawasan masyarakatpun bertambah.


Keywords


Trauma, Healing, Korban

   

DOI

https://doi.org/10.31604/jpm.v5i1.%25p
      

Article metrics

Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Astuti, Made Sadhi, 1997, Selayang pandang Anak Sebagai Korban dan Pelaku Tindak Pidana, Malang: Arena Hukum.

Dellyana, Shanty, 2004, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.

Hidayat, Bunadi, 2010, Pemidanaan Anak Di bawah Umur, Bandung: PT. Alumni.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya.

Bakti. Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Sudaryono & Natangsa Surbakti 2005, Hukum Pidana (Buku Pegangan Kuliah), Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Poerwadarminta, W.J.S, 1991, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Prints, Darwin, 1997, Hukum Anak Indonesia, Bandung: Citra Adiya Bhakti.

Ranter, E.Y. & Sianturi S.R, 1982, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Soemitro, Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara.

Soetopo, H.B, 1988, Pengantar Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press Wadong.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.