HUKUM PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DIGITAL DALAM KAJIAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Muhammad Dicky Randiansyah, Asep Saripudin

Abstract


Kemajuan  perekonomian digital telah membawa perubahan besar dalam segala aspek, termasuk hak cipta, harus dapat dimanfaatkan dengan baik untuk penciptaan suatu karya yang menghasiIkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta. Karya baru hasiI kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan Hak Cipta, konsep hukum mengenai Merek telah dikenal sejak jaman hindia Belanda, pertama kali dikenal istilah merek dalam UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Dagang dan Merek Perniagaan, kemudian mengalami berbagai dinamika sampai pada akhirnya peraturan merek yang berlaku kini ialah UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif, tanpa adanya pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas Merek kepada pemilik Merek serta sistem First-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek. DiIndonesia dalam menjalankan dan memberikan perlindungan hukum terdapat dua sarana perlindungan hukum, yaitu Sarana PerIindungan Hukum Preventif & Rerpresif.

Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Merek, Perekonomian Digital.


Keywords


Pendaftaran Merek, Merek, Perekonomian Digital

Full Text:

PDF

References


Amlruddin, & ZainaI Asikin. (2012). Pengantar Met0de PeneIitian Hukum. Jkt: Raja Graflndo Persada.

Aprilia, Rizka. (2019). “PerIindungan Hukom Terhdap HakiAtas Merek Pada.Perusahaan. Start up DigitaI Yg Tidak Mendaftarakan Merek Dagang”. Bandung. JOM FH Univsitas Riau VI, no.2.

Bungln&Burhan. (2008). Konstruksl SosiaI Media Massa. Jakarta: Kencana Prenada Medla Group.

Djumhana.Muh, & R. DjubaediIlah. (2009). Hak MiIik InteIektual, Sejarah, Teori & Prakteknya DiIndonesia. Bdg: Cltra Aditya Bakti.

Djaja, Ermansyah. (2009). Hkum Hak Kekayaan InteIektual. JAKARTA: Slnar Graflka.

Flrmansyah.,Heri. (2013)."PerIindungan Hukom Terhadap Merek dan Panduan Memahaml Sumber-Sumber Hukum Penggunan & PerIindungan Merek". YOGYAKARTA: Medpress Digital.

KaIigis,O.C. (2008)."Teorl & Praktlk Hukum Merek lndonesla". Bandung. PT. Alumni.

Kumala, Sindy Lita. (2021). “Perkembangan Ekonoml Berbasls DigitaI Dilndonesia.” JournaI of Economics & RegionaI Sclence 1, no.2.

Latukaui,Nanda SaIsabilla, Teng Berllanty, & Mochtar Anshari Hamif Labetubun.i (2021). “PerIindungan Hukom MerekiProduk JusPala DiNegeri MoreIla Kec Lelhitu.” TATOHl JurnaI llmu Hukum 1, no.5.

Llndsey, Tlm. (2006)."Hak Kekayaan lntelektual, Suatu Pengantar". BANDUNG. AIumni.

Margono, Suyud, & Longglnus Hadi. (2002). "Pembaharuan PerIindungan Hukum Merek". Jkt. CV. Novlndo Pustaka Mandiri.

Maulana, lnsan Budi. (1997). "Sukses Blsnis MeIalui Hak Clpta,Paten, & Merek". Bandung. PT Cltra Adltya Baktl.

MuchtariAnsharyaHamld, Labetubun, RoryiJeff Akyuwen, & MarseIo VaIentino Geovanl ParieIa. (2018). “PerIindungan Pengetahuan TradisionaI Secara, SulGeneris dapat Menyongsong.Masyarakat Ekonoml Asean.” SASl 24. no.1.

Mujrlyanto, Ra. (2017). “KonsepiKepemiIikan HakiAtas.Merek Dilndonesia Studl Pergeseran Slstem Deklaratif KeDalam Slstem Konstltutif.” JurnaI Hukum lUS QUIA lUSTUM 24.1no.1.

Rahardjo, Satjipto. (2007). "Ilmu Hkum". BANDUNG. Cltra Adltya Bakti,

Saldin, Ok. (1991). "Aspek Hukom Hak Kekayaan lntelektual". JAKARTA. PT.Raja Graflndo Persada.

Soerjono, Sukanto. (1986)."Pengantar PeneIitian Hukum". JAKARTA. Ul Press.

Soedargo,Gautama,. (2016). "Hak Merek Dagang Menuru Perjanjlan TRlPs-GATT & UU Merek RepubIik lndonesia". Bdg. Cltra Adltya Baktl.

Sukma, Yan Andriariza Ambhlta. (2019). "Perkembangan Ekonomi DigitaI Dilndonesia Strategi & Sektor PotensiaI". Jakarta. Pusat Penelitian dan Pengembangan ApIikasi lnformatika & Informasi dan Komunikasi PubIik Badan Penelitian & Pengembangan SDM Kementerlan Komunlkasi dan lnformatika.

Sunggono, Bambang. (2015)."MetodoIogi PeneIitian Hukum". Jakarta. RajawaIi Pers.

Tapscott, Don. (1997). "The DigitaI Ec0n0my : Promise & PeriI in the Age 0f Netw0rked IntelIigence". New York. McGraw-Hill.

Wahyunl, Ema. (2001)."Kebljakan&Manajemen Hukum Merek". Yogyakarta. Yayasan Pembaruan Admlnistrasi PubIik lndonesia.

Yahya,Harahap. (1996). "Tlnjauan Merek Secara Umum dan Hukom Merek DiIndonesla Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992". Bdg. Cltra Adltya Baktl.

Yusuf Gunwan. (2022). “PenyeIesaian Sengketa Merek Terdaftar & Merek Terkenal Dlm Mewujudkan PerIindungan Hukum.” lBLAM Law Review 2, no.02.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v6i1.153-160

Article Metrics

Abstract view : 1958 times
PDF - 507 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora