Peran Mediator Dalam Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

Ahmad Julkipli, Imam Budi Santoso

Abstract


Perundingan yang telah dilakukan oleh pengusaha maupun gabungan para pengusaha dengan serikat pekerja sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, maka pihak yang bersengketa akan dilanjutkan melalui perundingan tripartit. andaikan para pihak setuju, maka perjanjian bersama akan diciptakan dan dikukuhkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di tempat perusahaan tersebut adanya. Mediasi adalah alat alternatif dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang bersengket, Mediasi dibagi menjadi 2 yakni diluar serta didalam pengadilan. Metode Penelitian yang digunakan yuridis normatif melalui statute approach hingga penulisan tersebut mengacu pada konsep yang ada dan nyata untuk mengupas hal yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang hendak di ungkap terkhusus yang berhubungan dengan permasalahan industrial ditinjau melalui undang-undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pada Dasarnya lebih baik segala perselisihan pada hubungan industrial lebih baik diselesaikan dalam bentuk musyawarah untuk menghasilkan mufakat sebagai jalan damai nya. Mediator yang merupakan disebut pihak selanjutnya atau ketiga yang independen mengayomi kebutuhan pihak-pihak yang mempunyai sengketa. 

Kata kunci: Perselisihan, Mediator, Hubungan Industrial


Keywords


Perselisihan, Mediator, Hubungan Industrial

Full Text:

PDF

References


Abdussalam, 2009, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Restu Agung.

Abd Latip, Lu’luiaily, Ainiyah, “Mediasi Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja di Kabupaten Bangkalan”, Jurnal Kompetensi, Vol 12, No 2, Oktober 2018, hlm. 64.

Bayu yudha prasetya, "kedudukan mediator hubungan industrial kabupaten/kota dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja", jurnal ketenagakerjaan, vol. 14 no. 1, edisi januari – juni 2019, hlm 42

Dr. Adjat Daradjat Kartawijaya, M.Si, Hubungan Industrial Pendekatan Komprehensif Inter Disiplin Teori-Kebijakan-Praktik, Alfabeta, Bandung, Hlm. 177

gus Mulya Karsona, Sherly Ayuna Putri, Etty Mulyati & R. Kartikasari, “Perspektif Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN”, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1 No. 2, 2020, hlm. 158

Heriyanti, "Analisis Peran Mediator Dalam Menyelesaikan Konflik Industrial Antara Pekerja Dengan Pengusaha Oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Gowa", Kareba: Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 8 No. 1 Januari - Juni 2019, 195-203

Irawan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediator, Jurnal Ius, Vol I Nomor 2 Agustus 2013, Hlm.370-384

Jenis – Jenis Perselisihan Hubungan Industrial (hukumtenagakerja.com)

Panji Anoraga. 2014. Psikologi Kerja, Rineka Cipta, Jakarta, Hlm 98-101.

Prof. Dr. Lalu Husni, S.H.,M. Hum, 2016, Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Hlm 25

Prosedur Mediasi (pn-kabanjahe.go.id)

Rudianto Silalahi, “eranan mediator ketenagakerjaan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di dinas ketenagakerjaan kota tangerang berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2004, jurnal hukum: hukum untuk mengatur dan melindungi masyarakat, volume 6 nomor 2 agustus 2020 hal 122-137

Soerjono Soekanto. 2010. Sosiologi (Suatu Pengantar). Rajagrafindo Persada. Jakarta. Halaman 210

Tentang Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia (dslalawfirm.com)

Takdir Rahmadi, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, Cet, Pertama, hlm. 12.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v5i2.257-267

Article Metrics

Abstract view : 1972 times
PDF - 590 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora