IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH SEBAGAI DEBITUR DALAM PERMASALAHAN KREDIT MACET SERTA UPAYA PENYELESAIANNYA

Haqiqotul Afwa, Rani Apriani

Abstract


Perkreditan (pemberian pinjaman) di bank ialahsalah satu usaha yang paling penting didalam dunia perbankan. Hal ini karena merupakan keuntungan terbesar bank dari operasinya adalah pendapatan dari operasi kredit dalam bentuk bunga dan biaya. Perlindungan dalam hukum yang masih belum baik bagi terhadap nasabah sebagai debitur yang melakukan transaksi dengan bank, terutama terhadap nasabah sebagai debitur bermasalah kredit macet. Salah satu risiko yang sering muncul ketika menyalurkan kredit adalah masalah kemacetan kredit. Namun, terdapat beberapa penyelesaian permasalahan kredit macet ini yaitu Melalui litigasi (di pengadilan) atau non litigasi (di luar pengadilan).Pada penelitian dalam artikel ini, menggunakan metode Yuridis Normatif atau Perundang-undangan, dalam penelitian ini bertujuan untuk dapat memahami bagaimana seorang nasabah mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami kredit macet, serta penyelesaiannya.

Kata Kunci : Nasabah, Debitur, Kreditur, Perlindungan Hukum, Kredit Macet.

 


Keywords


Kata Kunci : Nasabah, Debitur, Kreditur, Perlindungan Hukum, Kredit Macet.

Full Text:

PDF

References


Anggita Langgeng Wijaya, Yulin Suswandari, Analisis Perbedaan Tingkat Likuidasi BPR Konvensional dan BPR Syariah Guna Mengetahui Tingkat Kesehatan Keuanagn Bank Perkreditan Rakyat (Studi pada BPR di Kabupaten Magetan dan Ponorogo), JURNAL LPPM, Vol.2 No.2 Juli 2014.

Arini Sutanti, A. M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemberi Anggunan Dalam Transaksi Kredit Pada Lembaga Keuangan Bank (Kajian Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan) Pada PD BKK Susukan Kabupaten Semarang.Jurnal Akta, 2-5.

Harun, B. (2015). Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustsia.

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Kasmir. (2005). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahman, H. (1998). Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Usman, R. (2003). Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Widiyono, T. (2009). Agunan Kredit Dalam Financial Engineering Panduan Bagi Analisis Kredit dan Perbankan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fajriyah, N. (2006). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur (Bank) Dan Debitur (Nasabah) Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Angunan (KTA) Bank X.Jurnal Hukum dan Pembangunan, 15-17.

Jesica Sumual, Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat syariah: Studi Kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta,JRAK, Vol 11, No. 1, Februari, 2015.

Ravando Yitro Goni, Penyelesaian Kredit Macet Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Lex Crimen, Vol. V/No.7/September/2016.

Siswanto, C. T. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Dalam Perjanjian Kredit Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Condong Catur Sleman. Cakrawala Hukum, 4-10.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Kualitas Kredit Ditetapkan Menjadi Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, Atau Bahkan Macet.

Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/68/KEP/DIR tentang penggolongan kolektibilitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan Atas Aktiva




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v5i2.236-244

Article Metrics

Abstract view : 1451 times
PDF - 512 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora