PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS PENERIMA PROTOKOL DARI KELALAIAN NOTARIS PEMBERI PROTOKOL (STUDI PUTUSAN NOMOR 52/PDT.G/2020/PN MDN)

Helen Fransisca, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


Kelalaian dalam pembuatan akta oleh notaris terjadi karena notaris tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak yang terlibat. Masalah yang dibahas dalam karya ini adalah perlindungan hukum notaris sebagai penerima akta notaris yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan nomor 52/PDT.G/2020/PN MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang menitikberatkan pada norma hukum positif dan literatur masalah serta menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam hal terjadi perselisihan, kedudukan notaris yang menerima akta berhadapan dengan notaris yang mengeluarkan akta tersebut hanyalah sebagai turut tergugat, karena masing-masing notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya tanpa beban apapun. batas waktu sesuai Pasal 65 UUJN. Perlindungan hukum ahli waris protokol notaris terhadap lalai penulisan notaris yang meninggal dunia yang mengeluarkan protokol, yaitu jika ada panggilan yudisial, ia harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dewan kehormatan notaris.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Notaris Penerima Protokol, Kelalaian Notaris


Keywords


Perlindungan Hukum, Notaris Penerima Protokol, Kelalaian Notaris

Full Text:

PDF

References


Anang Ade Irawan, A. Rachmad Budiono dan Herlin Wijayati, ‘Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta Notaris yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak’, (2018) Lentera Hukum Volume 5 Issue 2.

Angie Athalia Kusuma, ‘Perlindungan terhadap Protokol Notaris dari Notaris Yang Meninggal Dunia di Kabupaten Temanggung’, (2021) Officium Notarium Volume 01 Nomor 1.

Dewi Oktavia, ‘Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum’, (2021) Recital Review Volume 3 Nomor 1.

Eko Permana Putra, Jurnal Hukum Islam, (2020) Volume 05 Nomor 01.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (RefikaAditama, 2009)

Ismail Nurdin, Sri Hartati, Metodologi Penelitian Sosial (Media Sahabat Cendekia, 2019)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh Subekti. Jakarta: Balai Pustaka, 2013.

Kunni Afifah, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya (2017) Lex Renaissance Vol 2 No 1.

M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, (UII Press 2017)

M. Padry, Perlindungan Hukum Penerima Protokol Werda Notaris dan Kewajiban Menyimpan Rahasia Jabatan (2020) Recital Review Vol. 2. No. 1.

Nuzuarlita Permata Sari Harahap, Pemanggilan Notaris Oleh Polri Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya, (Pustaka Bangsa Press, 2011)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat, (Rajawali Pers 2001)

Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU No. 2, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491


Article Metrics

Abstract view : 731 times
PDF - 428 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora